Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan gas LPG 3 kilogram serta Pertalite bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok tertentu, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan agama dan hukum.
Menurut Miftah, pemerintah telah menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Hal yang sama berlaku untuk gas LPG 3 kg, yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman bagi yang menyalahgunakan. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.
Melanggar Prinsip Keadilan
Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90, yang menekankan pentingnya keadilan dalam masyarakat. Orang kaya yang mengambil hak masyarakat miskin dalam subsidi dianggap sebagai tindakan tidak adil dan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT memperingatkan agar manusia tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Menurut Miftah, penggunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak adalah bentuk kezaliman.
Dapat Dikenakan Hukum Ghasab
Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin, yang termasuk dosa besar. Miftah menjelaskan bahwa orang kaya yang memakai subsidi secara tidak sah berarti telah merampas hak fakir miskin.
Dengan adanya fatwa ini, MUI mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan subsidi dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan serta ajaran Islam.**