Teknis Sudah Disiapkan, Kemendagri: 505 Kepala Daerah akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:15:51 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu (8/2/2025).

"Ada total 505 gubernur, wali kota, dan bupati yang akan dilantik," kata Bima Arya kepada wartawan.

Bima Arya menegaskan bahwa pelantikan akan digelar di Jakarta dan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan acara tersebut. Ia juga menyebut bahwa Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara guna memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan dengan lancar.

"Insyaallah dipastikan tanggal 20 Februari di Jakarta. Saat ini Kemendagri tengah menyiapkan teknisnya dengan Sekretariat Negara," ujarnya.

Pelantikan Serentak dari Pilkada 2024

Sebagai informasi, sebanyak 545 daerah telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pilkada tersebut melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 505 kepala daerah telah siap untuk dilantik lebih awal.

Bima Arya menjelaskan bahwa dari 505 kepala daerah yang akan dilantik, 296 di antaranya merupakan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, 209 kepala daerah lainnya telah mendapatkan putusan dismissal dari MK, yang berarti mereka telah lolos dari sengketa dan dapat segera dilantik.

Namun, masih ada 40 kepala daerah yang saat ini menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK. Putusan akhir mengenai sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Pelantikan Bertahap untuk Kepala Daerah yang Masih Bersengketa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK akan dilantik secara bertahap setelah putusan akhir MK dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena setiap sengketa memiliki karakteristik berbeda, sehingga putusan MK berpotensi menghasilkan skenario yang beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, tetapi KPU dan KPUD," jelas Tito Karnavian pada Jumat (31/1/2025).

Dengan adanya kemungkinan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Kemendagri menegaskan bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa akan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian perkara masing-masing di MK dan tahapan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persiapan Teknis oleh Kemendagri

Kemendagri saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelantikan serentak pada 20 Februari berjalan lancar. Beberapa aspek teknis yang tengah disiapkan meliputi lokasi pelantikan, kehadiran pejabat negara, pengamanan, serta aspek administratif lainnya.

Pelantikan ini diharapkan dapat mempercepat roda pemerintahan daerah serta memastikan keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dirancang oleh masing-masing daerah. Pemerintah juga berharap bahwa kepala daerah yang dilantik nantinya dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik untuk melayani masyarakat.

Dengan adanya pelantikan serentak ini, Kemendagri ingin menunjukkan komitmennya dalam menegakkan demokrasi serta memastikan transisi pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan ini dan turut mengawal proses pemerintahan di daerah masing-masing agar berjalan transparan dan akuntabel.**

Tags

Terkini