DPR RI Sahkan RUU Perubahan Minerba Jadi UU, Ini 9 Poin Perubahannya

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:43:08 WIB
Pengesahan RUU Minerba ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi di sektor pertambangan.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). Pengambilan keputusan ini dilakukan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan didampingi oleh wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam rapat tersebut, Adies Kadir memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Minerba pada tingkat 1 yang telah dilakukan sebelumnya.

Adies kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota DPR terkait persetujuan terhadap RUU tersebut, "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Adies, yang disambut dengan jawaban serentak dari peserta sidang, "Setuju," diikuti dengan ketukan palu yang menandakan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ini merupakan hasil dari proses pembahasan panjang yang telah dilakukan oleh Baleg DPR RI dan pemerintah. Sebelumnya, RUU Minerba telah melalui pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) juga telah selesai, dengan Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, melaporkan hasil-hasil pembahasan yang mengarah pada persetujuan sejumlah perubahan penting dalam pasal-pasal di dalamnya.

Terdapat sembilan poin utama yang menjadi bagian dari perubahan dalam revisi UU Minerba ini. Beberapa perubahan yang disetujui di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Perbaikan Pasal-pasal Terkait Putusan MK
Terdapat perubahan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A, yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pertambangan.

2. Perubahan Definisi Studi Kelayakan
Pasal 1 angka 16 mengalami perubahan mengenai definisi studi kelayakan, yang akan memberikan kejelasan dalam proses perizinan pertambangan.

3. Kewajiban Pemegang IUP dan IUPK untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pasal 5 mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dengan prioritas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak sebelum melakukan ekspor.

4. Perizinan Berusaha dan Prioritas WIUP Batubara
Beberapa pasal terkait perizinan berusaha dan mekanisme pemberian izin pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batubara yang mengikuti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola oleh Pemerintah Pusat.

5. Reklamasi dan Perlindungan Pascatambang
Pasal 100 ayat (2) mengatur mengenai pelaksanaan reklamasi dan perlindungan terhadap dampak pascatambang dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

6. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 108 menekankan pada pengembangan masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pelibatan mereka dalam kegiatan pertambangan.

7. Audit Lingkungan
Pasal 169A memasukkan ketentuan tentang audit lingkungan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

8. Pengaturan IUP yang Tumpang Tindih
Pasal 171B mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini dan yang tumpang tindih WIUP-nya, yang akan dicabut dan dikembalikan kepada negara setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat.

9. Pemantauan dan Peninjauan UU Minerba
Pasal 174 ayat (2) mengatur tentang pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang pertambangan ini.

Pengesahan RUU Minerba ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi di sektor pertambangan, memperkuat pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih baik dalam perizinan pertambangan, sekaligus mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat dan daerah sekitar kawasan tambang.**

Tags

Terkini