BBM Pertamina Bukan Oplosan, Kejagung Imbau Publik Tidak Khawatir

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:20:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar memastikan BBM hasil korupsi tersebut sudah tidak lagi beredar di pasaran

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero), meskipun saat ini sedang berlangsung penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus korupsi yang tengah diusut terjadi dalam periode 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa BBM hasil korupsi tersebut sudah tidak lagi beredar di pasaran.

"Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (1/3).

Menurutnya, minyak merupakan barang yang sifatnya habis pakai, sehingga produk yang dihasilkan dalam periode korupsi tersebut sudah habis terjual.

"Berbicara minyak itu barang habis pakai. Artinya, minyak yang dua tahun lalu itu tidak akan ada lagi saat sekarang," jelasnya.

Kasus Korupsi BBM Merugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ada SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya termasuk AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne yang menjabat sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Perinciannya adalah sebagai berikut:

-Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

-Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

-Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

-Kerugian akibat pemberian kompensasi pada tahun 2023 sekitar Rp126 triliun.

-Kerugian pemberian subsidi pada tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Pertamina Tegaskan BBM Tidak Dioplos

Di tengah berkembangnya isu bahwa BBM yang beredar di masyarakat merupakan BBM oplosan, PT Pertamina menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa BBM jenis Pertamax tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar. Pertamax tetap sesuai standar, yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan," kata Fadjar dalam keterangan resminya, Rabu (26/2).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara praktik oplosan dan proses blending dalam produksi BBM. Oplosan merupakan pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending adalah proses standar dalam industri minyak untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu.

"Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lainnya untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya," imbuhnya.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Pertalite merupakan hasil pencampuran bahan bakar RON 92 dengan bahan bakar RON yang lebih rendah, sehingga diperoleh RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi.

Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Fadjar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak ragu terhadap kualitas BBM yang dijual oleh Pertamina. Ia menegaskan bahwa kualitas Pertamax telah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu memiliki oktan 92.

"Kementerian ESDM juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel dari berbagai SPBU secara periodik," tambahnya.

Pernyataan dari Kejagung dan Pertamina ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa BBM yang beredar saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait mutunya.

Tags

Terkini