Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025), didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dalam konferensi persnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerima THR mencakup PNS, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total sebanyak 9,4 juta penerima.
Anggaran THR 2025
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. Anggaran ini akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Berikut adalah rincian alokasi anggaran THR:
ASN pusat dan TNI/Polri: Rp 17,7 triliun
Pensiunan: Rp 12,45 triliun
ASN daerah: Rp 19,3 triliun
Selain itu, ASN daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). TPP ini dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun dan diberikan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Komponen dan Mekanisme Pembayaran THR
Menurut Suahasil, komponen yang akan dibayarkan dalam THR 2025 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja yang diberikan 100%
Dasar perhitungan THR didasarkan pada besaran gaji Februari 2025. Pembayaran akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Satuan kerja di kementerian/lembaga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN. Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang diundangkan pada 7 Maret 2025, sebagai dasar hukum pencairan THR. Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna memastikan pencairan THR tepat waktu.
Jika terdapat kendala dalam pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya sesuai regulasi yang berlaku.
Besaran THR untuk ASN dan Pensiunan
Dalam Lampiran PP Nomor 11 Tahun 2025, diatur besaran THR yang diterima ASN berdasarkan jabatan dan masa kerja. Berikut adalah daftar besaran THR yang diberikan:
Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural: Rp 31,47 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,66 juta
Sekretaris dan Anggota: Rp 28,10 juta
Eselon I: Rp 24,88 juta
Eselon II: Rp 19,51 juta
Eselon III: Rp 13,84 juta
Eselon IV: Rp 10,61 juta
Untuk pegawai non-ASN, besaran THR bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan SD/SMP:
Masa kerja ?10 tahun: Rp 4,28 juta
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
Masa kerja >20 tahun: Rp 5,05 juta
Pendidikan SMA/D1:
Masa kerja ?10 tahun: Rp 4,90 juta
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5,34 juta
Masa kerja >20 tahun: Rp 5,86 juta
Pendidikan D2/D3:
Masa kerja ?10 tahun: Rp 5,48 juta
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5,96 juta
Masa kerja >20 tahun: Rp 6,52 juta
Pendidikan S1/D4:
Masa kerja ?10 tahun: Rp 6,59 juta
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7,16 juta
Masa kerja >20 tahun: Rp 7,82 juta
Pendidikan S2/S3:
Masa kerja ?10 tahun: Rp 7,76 juta
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8,35 juta
Masa kerja >20 tahun: Rp 9,05 juta
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR 2025 akan dilakukan sesuai jadwal, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 49,9 triliun. Seluruh ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan akan menerima THR penuh tanpa pemotongan, termasuk tunjangan kinerja. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur negara dapat meningkat dan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri tetap terjaga.