LNSW Integrasikan Data Ekspor-Impor, Jadi Alat Kejar Pengemplang Pajak
KILASKINI.COM — Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan data ekspor, impor, dan logistik dari pelaku usaha serta kementerian/lembaga melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mendeteksi potensi pendapatan negara yang bocor. Data yang dihimpun menjadi basis analisis Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi kewajiban pajak dari aktivitas perdagangan internasional. Langkah ini melengkapi upaya pemerintah mengejar pengemplang pajak di luar sistem Coretax.
Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi menjelaskan bahwa SINSW berfungsi sebagai integrator atau hub database dari berbagai dokumen administrasi kepabeanan. Dokumen yang dihimpun mencakup keterangan produk atau komoditas yang masuk daftar larangan dan pembatasan, perizinan, karantina barang, hingga informasi kapal pengangkut.
Data yang telah terkumpul tersebut menjadi basis bagi Kementerian Keuangan untuk menganalisis potensi pendapatan negara. Wawan menyampaikan hal ini kepada CNBC Indonesia di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Jadi ya datanya dari situ kan Menteri Keuangan pasti melihat bahwa ini data harusnya bisa dimanfaatkan dan dianalisis," ujar Wawan.
Mengapa Integrasi Data Penting
Wawan menekankan bahwa analisis data akan lebih komprehensif jika sistem tersebut terintegrasi di setiap lini Kementerian Keuangan. Saat ini, proses integrasi data dengan direktorat lain di Kementerian Keuangan masih berjalan.
Contoh pemanfaatan data adalah ketika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor atau impor, sistem dapat mendeteksi potensi pendapatan dari pajak dalam rangka impor (PDRI), bea masuk, dan bea keluar. Data tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut untuk memperkirakan potensi pajak penghasilan dari pelaku usaha ekspor atau impor.
Namun, Wawan menegaskan bahwa data keluaran SINSW tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan data tambahan sebagai pelengkap dan pembanding, seperti profil perusahaan dari Kementerian Hukum, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak (SPT), serta data pendukung lainnya.
"Nah itu kan efek-efek analisisnya kan begitu. Sistem itulah yang analisis itulah yang harusnya bisa dibangun. Kita bisa bangun dengan data-data yang ada di sini (SINSW)," ujarnya.
Melacak Transfer Pricing
Jika terdapat kerja sama pembukaan data dengan negara mitra dagang, keluaran SINSW dapat menjadi alat untuk melacak praktik transfer pricing yang juga berfungsi sebagai upaya penghindaran pajak.
Transfer pricing adalah praktik ekspor ke luar negeri dengan harga jual yang lebih murah kepada perusahaan yang terafiliasi. Praktik ini membuat laba perusahaan di Indonesia tampak lebih kecil sehingga kewajiban pajaknya berkurang.
Wawan mengakui masih sulit mendapatkan data lengkap afiliasi pelaku usaha dagang dari luar Indonesia untuk menyempurnakan analisis transfer pricing.
"Jadi nanti ya ini kita lagi puzzle-nya mau coba kita kita lihat. Kita lihat, oh harga untuk dia ekspor satu barang misalnya batu barang segini nanti yang di sana harganya berapa walaupun agak sulit nih, kita dapat data dari negara lain kan gak gampang nih. Karena gak gampang, susah," kata Wawan.
"Sepanjang data (afiliasi perusahaan) yang di sana (luar negeri) valid bisa melihat dia transfer ke sesama grupnya. Sepanjang itu valid, kita hanya bisa baca," imbuhnya.
LNSW Bukan Eksekutor
Meskipun pemanfaatan data output SINSW sangat luas, Wawan menegaskan bahwa LNSW berperan sebagai integrator data, bukan eksekutor. Pemanfaatan dan analisis data diolah oleh pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan instansi lain yang berwenang.
Peran LNSW melengkapi upaya pemerintah mengejar kebocoran pendapatan negara. Jika Coretax menangani administrasi perpajakan wajib pajak, SINSW menyediakan data perdagangan internasional yang dapat menjadi pintu masuk penelusuran kewajiban pajak dari aktivitas ekspor-impor.
Integrasi penuh dengan seluruh lini Kementerian Keuangan menjadi kunci agar data yang dihimpun SINSW tidak berhenti sebagai arsip, melainkan benar-benar menjadi alat deteksi dini bagi pendapatan negara.