Kilaskini.com - Peluang UMKM untuk meningkatkan pdoduknya semakin terbuka lebar dengan banyaknya pihak ketiga yang siap membantu perkembangan UMKM di Indonesia. Terkini, Shopee dipastikan akan memfasilitasi 1.000 UMKM untuk mendapat sertifikasi halal akan produk UMKM di seluruh Indonesia.
Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Shopee siap mendukung program pemerintah dalam mencapai target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal melalui program Wajib Halal Oktober 2024.
Kerja sama ini dilakukan melalui kanal terintegrasi di Seller Center Shopee. Dengan ini Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan sertifikasi halal di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Shopee, Indonesia Handhika Jahja , kerja sama dengan BPJPH tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya saing UMKM lokal.
"Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center. Tidak hanya itu, fasilitas ini kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh Pemerintah di Oktober 2024 mendatang," katanya Rabu (3/4).
Untuk Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas itu, berikut tata cara pendaftaran Sertifikasi Halal di Seller Center Shopee:
1. Di Seller Center Shopee, pilih "Produk" dan klik "Pengaturan Produk".
2. Pilih "Manajemen Sertifikasi Halal" dan klik "Tambah Sertifikasi". Akan muncul notifikasi "Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee" untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL.
Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.***