Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Besaran 'Uang Jajan' Presiden Jokowi

Jumat, 05 April 2024 | 17:11:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkap Presiden Jokowi memiliki dana operasional sampai Rp138 miliar per tahun. Dana itu bisa untuk berbagai hal, termasuk bansos.

Kilaskini.com - Baik media komersial maupun media sosial seringkali menayangkan kegemaran Presiden Jokowi membagikan hadiah sepeda kepada warga yang dikunjunginya. Banyak masyarakat yang memuji, tak sedikit pula yang mengkritik, bahkan ada yang bertanya usil dari mana asal uang untuk membel ratusan atau mungkin ribuan sepeda itu?

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki 'uang jajan' atau dana operasional sampai Rp138 miliar per tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kegiatan saat kunjungan kerja, untuk hadiah (seperti hadiah sepeda) termasuk untuk bantuan sosial (bansos).

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani saat menjawab soal bantuan sosial yang dibagikan Jokowi saat berkunjung ke daerah. Dia berkata bantuan itu berbeda dari bansos yang didanai anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

"Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp138,3 miliar. Sampai dengan bulan ini, bulan Maret-April ya, adalah Rp18,7 miliar atau baru 14 persen," ujar Sri Mulyani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Lebih jauh Sri Mulayani memaparkan, bahwa jumlah dana operasional Jokowi bervariasi setiap tahun. Untuk tahun 2019, dana yang dianggarkan sebesar Rp110 miliar. Kemudian Rp116,2 miliar pada 2020, Rp119,7 miliar pada 2021, dan Rp160,9 miliar pada 2022.

Dia menjelaskan "duit jajan" Jokowi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

"Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden," ucapnya. ***

Terkini