Begini Jadinya Kalau Bansos Dimaknai sebagai Belas Kasihan, Bukan Lagi Kewajiban Negara untuk Rakyat Miskin

Senin, 01 April 2024 | 16:38:10 WIB
Faisal Basri dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024, 1 April 2024. (Dok: KPU)

Kilaskini.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah berlalu beberapa waktu lalu. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menyelesaikan Rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024.

Seperti diprediksi sebelumnya, pihak yang kalah pun dipastikan tidak terima dengan hasil Pilpres 2024, dan melanjutkan prosesnya ke tahap gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baik kubu Ganjar maupun Anies, kedua menilai ada intervensi penguasa, presiden Jokowi dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Mereka juga menilai ada Penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

Seolah kompak dengan tuntutannya, kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 03 Ganjar - Mahfud, sama-sama menuntut MK bisa mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang, dan melakukan pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Hari ini Senin (1/4), pakar Ekonomi yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 adalah ekonom senior, Faisal Basri, yang dikenal keras terhadap kebijakan ekonomi pemerintah Jokowi.

Dalam sidang tersebut, Faisal Basri mengatakan, akar persoalan kesemrawutan Pilpres 2024 ini, tak lain akibat besarnya campurtangan penguasa, salah satunya soal bantuan sosial. "Bansos itu merupakan kewajiban negara, bukan bentuk dari belas kasihan atau murah hati penguasa kepada rakyatnya," kata Faisal Basri.

Uraian pedas Faisal Basri tersebut diutarakan saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Otto Hasibuan, pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Otto menyoroti penyaluran bansos merupakan persetujuan dari pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Jadi, apakah ada yang salah jika pemerintah melakukan hal tersebut. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah jika melakukan undang-undang dan menyalurkan bansos ini?" tanya Otto.

Faisal kemudian menjawab pertanyaan tim Prabowo dengan mengulas bagaimana sifat bansos sebagai bentuk perlindungan sosial yang tentunya menjadi kewajiban negara.

"Kalau bansos itu seolah-olah belas kasihan, kemurahhatian. enggak, ini adalah kewajiban negara untuk mengentaskan orang miskin untuk tidak jadi miskin, dan orang yang belum miskin tidak masuk ke jurang kemiskinan. Itulah perlindungan sosial." tegas Faisal.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah varian bansosnya yang semakin banyak. DPR tentunya menyetujui usulan untuk pengadaan bansos. Namun ketika di tengah jalan para menteri menyebutkan bahwa bansos berasal dari Presiden Joko Widodo pribadi, DPR tentu tidak akan menyetujuinya.

"Tapi varian bansosnya semakin banyak. Disetujui DPR? Tentu. Tapi tambah di tengah jalan, tidak disetujui DPR. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh para menteri, dengan kamuflase ini dari Pak Jokowi, enggak disepakati oleh DPR. Impor disuruh 3 juta? Tidak persetujuan DPR." pungkas Faisal Basri.***

Terkini