Meski Durian Mengandung Alkohol Tinggi, Tapi Halal untuk Dikonsumsi: Ini Penjelasan MUI

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:33:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto

Kilaskini.com - Meski buah durian dikenal mengandung alkohol relatif tinggi, tetapi tidak serta merta haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsi buah tersebut. Padahal Al-Qur'an dan hadist dengan jelas menyebut, makanan dan minuman mengandung alkohol yang dapat memberi efek memabukkan haram dikonsumsi bagi para muslim. Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari Halal MUI, buah yang dijuluki sebagai 'King of Fruit' ini secara alami mengandung alkohol jenis etanol dan metanol dalam jumlah yang terbilang tinggi. Namun, meskipun demikian, durian tetap masuk ke dalam kategori makanan halal.

Berikut beberapa alasannya menurut MUI!

1. Penjelasan tentang alkohol

Menurut Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan dan ada pula yang tidak haram. Alkohol yang diharamkan merupakan yang sengaja dibuat dan diproses.

Misalnya seperti tuak, wine, sake, dan minuman alkohol lainnya yang dalam proses pembuatannya memang sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan khamr.

Alkohol seperti itulah yang secara eksplisit dan tegas dilarang dalam Islam. Sementara itu, alkohol yang tidak diharamkan adalah yang terbentuk secara alami.

2. Alkohol belum tentu khamr

Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa khamr sudah pasti mengandung alkohol. Namun, alkohol belum tentu khamr, seperti pada buah durian yang sudah matang.

Kandungan alkohol pada durian terbilang tinggi. Maka tak heran jika beberapa orang yang makan durian dalam jumlah tertentu, akan merasa pusing dan mabuk.***

Terkini