Wajib atau Tidak? Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah Jadi Perdebatan

Wajib atau Tidak? Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah Jadi Perdebatan
Vaksin meningitis menjadi salah satu persyaratan yang sebelumnya diwajibkan bagi jemaah haji dan umrah

Jakarta - Dalam sebuah surat edaran terbaru, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jemaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah dan melakukan kunjungan ke Arab Saudi. Keputusan ini memicu polemik di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya vaksin meningitis dalam mencegah penyebaran penyakit berbahaya ini.

Kontroversi Aturan Baru

Dalam edarannya, KJRI Jeddah merujuk pada kebijakan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), yang tidak lagi mewajibkan maskapai penerbangan untuk memeriksa kelengkapan vaksin meningitis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan.

Namun, keputusan ini bertentangan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang sebelumnya telah mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, Kemenkes menegaskan bahwa vaksin meningitis tetap menjadi syarat wajib bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi dengan visa haji dan umrah.

Ketidaksesuaian aturan antara KJRI Jeddah dan Kemenkes RI inilah yang kemudian menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi jemaah yang sudah mempersiapkan keberangkatan mereka.

Pentingnya Vaksin Meningitis

Vaksin meningitis menjadi salah satu persyaratan yang sebelumnya diwajibkan bagi jemaah haji dan umrah karena penyakit meningitis masih menjadi endemi di Arab Saudi. Penyakit ini merupakan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang akibat infeksi bakteri atau virus yang dapat menyebar dengan cepat melalui droplet dari batuk atau bersin.

Arab Saudi setiap tahunnya menerima jutaan jemaah dari berbagai negara, termasuk dari wilayah-wilayah yang juga merupakan endemi meningitis, seperti beberapa negara di Benua Afrika. Oleh karena itu, vaksin meningitis sangat penting untuk melindungi jemaah umrah maupun wisatawan yang datang ke negara tersebut.

Penyakit meningitis dapat menyebabkan berbagai gejala serius, seperti:

1.Demam tinggi

2.Mual dan muntah

3.Ruam merah pada kulit

4.Kekakuan pada leher

5.Sensitivitas terhadap cahaya terang

6.Mengantuk atau tidak responsif

7.Kejang

Gejala tersebut bisa muncul secara bertahap atau sekaligus, dan dalam beberapa kasus, meningitis bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat.

Jenis-Jenis Vaksin Meningitis

Terdapat beberapa jenis vaksin meningitis yang umum diberikan, di antaranya:

1.MenACWY

Diberikan kepada anak usia 11-12 tahun dengan booster pada usia 16-18 tahun.

Juga bisa diberikan kepada bayi mulai usia 2 bulan yang tinggal di daerah dengan tingkat kasus meningitis yang tinggi.

2.MenB

Biasanya diberikan pada usia 16-18 tahun.

Diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan angka kasus meningitis yang tinggi.

Jenis vaksin inilah yang umumnya diberikan kepada umat Islam yang akan berangkat haji dan umrah guna melindungi mereka dari risiko penyakit meningitis selama berada di Arab Saudi.

Kasus Sertifikat Vaksin Meningitis Palsu

Di tengah polemik ini, kasus sertifikat vaksin meningitis palsu juga semakin marak. Di Sumatera Barat, misalnya, ditemukan beberapa kasus jemaah umrah yang mendapatkan sertifikat vaksinasi meningitis palsu tanpa benar-benar menjalani vaksinasi. Fenomena ini semakin memperumit situasi, terutama jika ada jemaah yang berangkat ke Arab Saudi tanpa perlindungan vaksin yang memadai.

Padahal, vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit ke jemaah lainnya. Jika jemaah yang tidak divaksinasi terkena meningitis, risiko penularannya akan sangat tinggi di lingkungan yang padat seperti selama ibadah umrah dan haji.

Keputusan KJRI Jeddah yang tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah dan pengunjung Indonesia ke Arab Saudi telah memicu polemik di masyarakat. Di satu sisi, aturan ini mengacu pada kebijakan otoritas Arab Saudi yang tidak lagi mewajibkan pemeriksaan vaksinasi. Namun, di sisi lain, Kemenkes RI tetap mewajibkan vaksin meningitis bagi WNI yang akan berangkat dengan visa haji dan umrah.

Mengingat pentingnya vaksin meningitis dalam mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi fatal, masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi sebelum berangkat, meskipun tidak lagi menjadi syarat wajib. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran sertifikat vaksin palsu juga harus diperketat agar kesehatan jemaah tetap terjamin selama menjalankan ibadah di tanah suci.
 

#Vaksin Meningitis Tidak Lagi Wajib untuk Jemaah Haji dan Umrah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index