Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru. Dengan perubahan ini, Danantara tidak lagi berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah Danantara kini kebal hukum?
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, memberikan pandangannya terkait perubahan ini. Ia menjelaskan bahwa meskipun Danantara tidak diperiksa oleh KPK dan BPK, bukan berarti badan ini kebal hukum.
"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak 'diproses' atau 'diperiksa' oleh BPK, oleh KPK," ujar Piter dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta pada Rabu (19/2/2025). "Tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum."
Piter menegaskan bahwa Danantara tetap berada dalam koridor hukum dan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Danantara serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang berisiko namun diambil dengan itikad baik.
Tujuan dan Dampak Regulasi Baru
Piter menyebut bahwa pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, perusahaan BUMN sering menghadapi kendala ketika mengalami kerugian. Dalam situasi seperti itu, sering kali ada pihak yang langsung disalahkan dan bahkan dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
"Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara," ungkapnya. Padahal, lanjutnya, dalam dunia bisnis, keputusan yang diambil tidak selalu menghasilkan keuntungan. Adanya potensi kerugian merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha.
Dengan diterapkannya prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam UU BUMN yang baru, direksi atau pengambil kebijakan BUMN tidak bisa serta-merta dianggap bersalah hanya karena keputusan mereka mengakibatkan kerugian. Namun, jika dalam pengambilan keputusan tersebut terjadi conflict of interest atau tidak dilakukan dengan tata kelola yang baik, maka mereka tetap dapat diproses secara hukum.
Dengan kata lain, regulasi baru ini bukanlah bentuk impunitas, melainkan sebuah perlindungan agar keputusan bisnis yang diambil dengan niat baik tidak otomatis dikriminalisasi. Namun, jika ada indikasi penyimpangan atau korupsi, tetap ada mekanisme hukum yang berlaku.
Peresmian BPI Danantara dan Harapan ke Depan
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa BPI Danantara akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025. Presiden optimistis bahwa badan ini akan menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa BPI Danantara akan mengelola aset negara secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya badan ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih optimal tanpa terbebani oleh regulasi yang kerap dianggap menghambat pengambilan keputusan strategis.
Namun, kebijakan ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi. Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan langsung dari KPK dan BPK, potensi penyalahgunaan wewenang akan meningkat.
Di sisi lain, para pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa dengan adanya Dewan Pengawas Danantara dan pengawasan dari DPR, badan ini tetap dapat bekerja secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan: Tidak Kebal Hukum, tapi Lebih Fleksibel
Dengan adanya regulasi baru ini, Danantara tetap dapat diproses secara hukum jika terjadi tindak pidana di dalamnya. Namun, badan ini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengambil keputusan bisnis tanpa khawatir dikriminalisasi hanya karena mengalami kerugian.
Piter Abdullah menegaskan bahwa hukum tetap berlaku di Danantara. "Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," tegasnya.
Dengan peresmian yang akan dilakukan pada 24 Februari 2025, semua mata akan tertuju pada bagaimana Danantara menjalankan perannya dalam pengelolaan aset negara. Keberhasilan Danantara dalam membangun transparansi dan tata kelola yang baik akan menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa badan ini benar-benar bekerja untuk kepentingan nasional tanpa penyalahgunaan wewenang.***