Bikin Masyarakat Heboh, Ini Penjelasan BP Tapera Soal Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera

Bikin Masyarakat Heboh, Ini Penjelasan BP Tapera Soal Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera
Ilustrasi.

Jakarta - Ketentuan mengenai kewajiban iuran bagi pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi topik hangat di masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menanggapi hal ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa iuran wajib yang akan dipotong dari gaji para pekerja, baik dari sektor aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta, akan dikelola oleh BP Tapera. "Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya," kata Heru dalam pernyataan resminya yang dikutip pada 28 Mei 2024.

Heru menambahkan, dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). "Kami juga diawasi secara langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.

Fungsi dan Tujuan Tapera

Lebih lanjut, Heru menjelaskan beberapa poin utama yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, termasuk pengaturan kewenangan pendaftaran kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan dana Tapera.

"BP Tapera didirikan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta melindungi kepentingan mereka," paparnya.

Heru juga menyebutkan bahwa peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memanfaatkan program ini melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari pasar.

"Masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan pembiayaan Tapera, asalkan mereka sudah menjadi peserta," jelas Heru.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir akan berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya," ungkap Heru.

Besaran Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan minimal setara upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jenis Pekerjaan yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu paling lambat pada 2027.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri akan dibayarkan oleh mereka sendiri atau freelancer. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index