Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen resmi yang mengidentifikasi dan mencatat informasi tentang kendaraan bermotor.
Menurut laman resmi Korlantas Polri, STNK menyimpan informasi penting seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe, termasuk model kendaraan.
Dengan banyaknya data yang disimpan, STNK sangat diperlukan untuk membuktikan legalitas dan keabsahan kendaraan di Indonesia.
Namun, bagaimana jika STNK hilang, apakah bisa diurus? Simak, berikut ini penjelasannya.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK hilang. Dokumen syarat mengurus STNK hilang yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat
Cara Mengurus STNK Hilang
- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya
- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
- Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan
Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraannya. Berikut ini biaya untuk mengurus STNK yang hilang:
- Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan