Kemenkeu Resmi Kelola Utang Whoosh per 15 September, Ini Skemanya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan proses serah terima pengelolaan utang PT KCIC dari COO Danantara Dony Oskaria dijadwalkan pada pertengahan September 2026.
Penulis: Galih
Rabu, 02 September 2026 | 20:04:31 WIB

KILASKINI.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses serah terima pengelolaan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan dilakukan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Rencananya, serah terima tersebut berlangsung pada pertengahan bulan ini.

"Kita tunggu nanti pertengahan bulan ini Pak Dony akan menyerahkan ke saya," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Bagaimana Skema Pengalihan Dibentuk?

Purbaya memastikan proses pengalihan beban utang kepada Kemenkeu mulai berjalan pada 15 September 2026. Meski demikian, pemerintah masih mematangkan skema terbaik untuk menangani pembayaran utang proyek kereta cepat tersebut.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah menunjuk Special Mission Vehicle (SMV) atau BUMN di bawah Kemenkeu. Purbaya bahkan membuka kemungkinan melibatkan lebih dari satu SMV agar pengelolaan utang KCIC dapat berjalan optimal.

"Belum saya umumkan karena masih proses diskusi. Mungkin bisa dua (SMV), pakai yang kecil dan yang besar. Kami lihat nanti skema yang paling pas seperti apa, tapi semua sudah siap," jelas Purbaya.

Langkah ini dinilai penting karena proyek Whoosh merupakan salah satu proyek infrastruktur terbesar di Indonesia yang melibatkan pendanaan lintas negara dengan China. Pengalihan pengelolaan utang ke Kemenkeu diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian bagi kreditor serta menjaga kesehatan keuangan KCIC.

Apa Risiko dan Mitigasinya?

Rencana pengalihan beban utang ini juga telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027. Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV yang menjalankan mandat pengelolaan utang KCIC.

PT PII ditugaskan memberikan penjaminan awal melalui skema first loss basis. Skema ini berarti PT PII akan menanggung kerugian pertama yang mungkin timbul sebelum melibatkan penjaminan lainnya.

Guna melindungi APBN dari potensi risiko keuangan proyek, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Langkah tersebut meliputi pemantauan dan pengawasan kinerja secara berkala, koordinasi intensif dengan BPI Danantara, hingga penguatan manajemen risiko internal di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Langkah pengawasan berkala ini menjadi kunci untuk memastikan setiap perkembangan keuangan KCIC dapat terpantau sejak dini. Sementara itu, koordinasi dengan BPI Danantara memastikan seluruh keputusan strategis selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

Dengan adanya skema penjaminan ini, pemerintah berharap beban APBN terhadap proyek kereta cepat dapat dikelola secara terkendali. Kejelasan struktur pengelolaan utang juga diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap proyek-proyek infrastruktur lain yang digarap pemerintah.

Reporter: Galih