Menaker Yassierli: Integrasi Sistem TKA Bukti Sinergi Antarkementerian

Menaker Yassierli menyampaikan integrasi sistem perizinan TKA sebagai bukti sinergi antarkementerian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/9/2026).
Penulis: Redaksi
Rabu, 09 September 2026 | 19:45:02 WIB

JAKARTA, KILASKINI.COM — Pemerintah melalui Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mengintegrasikan sistem perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. Pengumuman penyatuan data lintas instansi tersebut disampaikan secara terbuka pada Selasa, 9 September 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa integrasi sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi tonggak nyata penguatan kerja bersama antarinstansi pemerintah. Kolaborasi ini mempertemukan tiga kementerian strategis demi meruntuhkan sekat-sekat birokrasi yang kaku. Pemerintah kini memadukan tata kelola ketenagakerjaan, penanaman modal, dan keimigrasian dalam satu koordinasi erat.

"Ini adalah satu bukti bahwa kita berbagai kementerian, kita bersinergi, berkolaborasi," ujar Yassierli saat menjelaskan arti penting penyatuan sistem tersebut.

Langkah ini menempatkan koordinasi antarkementerian sebagai pilar utama pelayanan publik. Kerja sama lintas sektoral dinilai mendesak agar pengelolaan perizinan TKA berjalan lebih efektif. Sinergi ini sekaligus membuktikan bahwa batas administratif antarinstansi dapat dijembatani melalui keterpaduan teknologi.

Pemerintah memandang penyelarasan ini sebagai lompatan besar bagi efisiensi birokrasi nasional. Penanganan perizinan kini tidak lagi berjalan terkotak-kotak di masing-masing instansi. Komitmen bersama ini mempercepat proses kerja pemerintah dalam merespons kebutuhan dunia usaha dan regulasi ketenagakerjaan.

Sinergi Tiga Platform Digital Tanpa Memangkas Kewenangan

Penyatuan tata kelola perizinan TKA ini menghubungkan tiga platform digital milik kementerian terkait. Tiga sistem yang kini saling terhubung tersebut adalah Online Single Submission (OSS) kelolaan Kementerian Investasi, SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, dan All Indonesia Imipas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah menjamin integrasi antarsistem tersebut sama sekali tidak menghapus kewenangan masing-masing instansi. Tiap kementerian tetap menjalankan fungsi perizinan sesuai dengan ranah dan mandat regulasi yang berlaku. Pembagian tugas pokok dan fungsi lembaga tetap berjalan tegak.

Kementerian Investasi, Kemnaker, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memegang penuh hak verifikasi teknis sesuai bidangnya. Hal yang diperbarui adalah lalu lintas informasinya. Data para pemohon izin kini langsung mengalir dan saling terhubung antartiga aplikasi tersebut secara otomatis.

Skema interkoneksi ini memastikan proses verifikasi data berlangsung lebih cepat. Pengambilan keputusan izin tetap berada pada pejabat yang berwenang di masing-masing kementerian. Dengan demikian, kedaulatan wewenang tiap instansi tetap terlindungi tanpa mengorbankan kecepatan integrasi data.

Peningkatan Mutu Layanan dan Pengawasan Investasi

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penggabungan sistem digital ini dirancang untuk menjawab dua kepentingan strategis sekaligus. Di satu sisi, langkah ini ditujukan untuk membenahi standar layanan publik bagi para pemohon perizinan. Di sisi lain, integrasi sistem mempermudah pemerintah dalam memantau dinamika ketenagakerjaan asing.

"Platform diintegrasikan...dengan bagaimana kita memperbaiki layanan, itu satu sisi bagi kami ini juga memberikan manfaat untuk kita melakukan monitoring," tutur Yassierli.

Melalui keterpaduan sistem ini, pemerintah kini mengantongi gambaran utuh soal data tenaga kerja asing dan investasi. Ketersediaan data yang komprehensif sangat penting guna mendukung pemantauan pelaksanaan investasi di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan berkala dapat dilakukan secara lebih akurat.

Integrasi data ini juga membantu para pembuat kebijakan dalam memetakan kepatuhan regulasi secara menyeluruh. Pengawasan tidak lagi bertumpu pada pemeriksaan manual yang terpisah. Keselarasan data investasi dan izin kerja TKA memudahkan deteksi dini terhadap potensi ketidaksesuaian perizinan di lapangan.

Solusi Memangkas Hambatan Birokrasi yang Berbelit-belit

Penyatuan sistem ini menjadi jawaban atas persoalan administratif yang selama ini membebani proses perizinan TKA. Prosedur sebelumnya kerap dinilai berbelit-belit karena pemohon harus mengurus dokumen di banyak sistem terpisah di kementerian yang berbeda. Praktik tersebut memicu hambatan operasional.

Hambatan administratif antarlembaga atau kementerian tersebut kini diperkecil secara signifikan melalui keterhubungan OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia Imipas. Tidak ada lagi pengulangan input data identik pada platform yang berlainan. Beban birokrasi pemohon berhasil dipangkas secara substansial.

Pembenahan proses perizinan TKA menjadi hasil nyata dari kebersamaan tiga kementerian. Sinergi yang digalang Kemnaker, Kementerian Investasi, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuktikan bahwa penyelarasan regulasi dan teknologi mampu melahirkan iklim ketenagakerjaan yang jauh lebih tertib dan efisien.

3 Platform yang Diintegrasikan

PlatformKementerian
OSS (Online Single Submission)Kementerian Investasi
SIAPkerjaKementerian Ketenagakerjaan
All Indonesia ImipasKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: “Platform diintegrasikan...dengan bagaimana kita memperbaiki layanan, itu satu sisi bagi kami ini juga memberikan manfaat untuk kita melakukan monitoring.” Ia menambahkan: “Ini adalah satu bukti bahwa kita berbagai kementerian, kita bersinergi, berkolaborasi.”

Integrasi ini tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian — tiap kementerian tetap menjalankan fungsi perizinan sesuai ranahnya, hanya datanya kini saling terhubung untuk memperbaiki proses perizinan, monitoring investasi, dan mengurangi hambatan administratif antarlembaga.

Reporter: Redaksi