Nopol Mobil Bekas Sudah Terdaftar QR Code Pertalite? Ini Cara Ajukan Banding

Pemilik kendaraan menunjukkan QR Code MyPertamina saat membeli Pertalite di SPBU.
Penulis: Wahyu
Kamis, 10 September 2026 | 11:00:31 WIB

KILASKINI.COM — Pembelian Pertalite kini mensyaratkan pemilik kendaraan menunjukkan QR Code MyPertamina di SPBU. Aturan ini berlaku agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Masalahnya, pemilik mobil bekas sering tersandung status "Nopol Sudah Terdaftar" ketika mencoba mendaftarkan kendaraannya.

Kondisi itu muncul karena nomor polisi tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya di sistem MyPertamina. Pendaftaran ulang lewat menu biasa tidak akan berhasil. Pemilik baru harus mengajukan bukti kepemilikan melalui mekanisme banding.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Banding

MyPertamina menyebut ada tiga berkas utama yang wajib diunggah saat mengajukan banding. Ketiganya harus dalam format .JPG, .JPEG, atau .PNG dengan ukuran masing-masing maksimal 30 MB.

  • Foto BPKB kendaraan
  • Foto STNK, mencakup bagian STNKB dan lembar pajak
  • Foto kendaraan tampak depan agak menyamping, dengan nomor polisi terlihat jelas

Siapkan dokumen itu sebelum membuka situs. Proses unggah tidak bisa disimpan sebagai draf, jadi kalau berkas belum lengkap pengajuan harus diulang dari awal.

Langkah Pengajuan Banding di Situs MyPertamina

Pengajuan dilakukan lewat website subsiditepat.mypertamina.id, bukan aplikasi MyPertamina. Login memakai NIK dan password akun yang sudah terdaftar.

  • Akses situs subsiditepat.mypertamina.id, lalu login dengan NIK dan password
  • Pilih menu BBM, lanjut ke menu Unit Subsidi, klik pernyataan "Oke, saya mengerti"
  • Klik opsi "Tambah Unit Subsidi", isi data kendaraan yang akan didaftarkan
  • Saat muncul keterangan "Nomor Polisi telah Terdaftar", klik tombol "Isi Form Keluhan"
  • Isi Formulir Pengajuan Bukti Kepemilikan Unit Subsidi
  • Unggah foto BPKB, foto STNK, dan foto kendaraan dengan nopol
  • Klik "Kirim Formulir" setelah semua dokumen terunggah

Menunggu Hasil Banding dan Mendaftarkan Ulang

Setelah formulir dikirim, email konfirmasi akan masuk ke akun pemohon. MyPertamina meminta pemohon menunggu maksimal 17 hari kerja untuk hasil verifikasi. Cek email secara berkala, karena keputusan diterima atau ditolak dikirim lewat jalur yang sama.

Kalau pengajuan banding disetujui, kendaraan bekas tersebut baru bisa didaftarkan lewat menu normal. Setelah terdaftar, satu kendaraan hanya memperoleh satu QR Code.

Satu Akun untuk Beberapa Kendaraan, Satu QR Code per Unit

Akun MyPertamina bisa dipakai mendaftarkan lebih dari satu kendaraan. Aturan berbeda berlaku untuk QR Code: setiap unit hanya mendapat satu kode, dan yang berlaku adalah kode yang paling terakhir dikirim.

QR Code yang hilang atau rusak bisa direset, tapi frekuensinya dibatasi maksimal satu kali dalam sehari. Sifatnya pribadi, jadi jangan dibagikan ke orang lain. Penyalahgunaan kode oleh pihak tak bertanggung jawab jadi risiko pemiliknya sendiri.

Reporter: Wahyu