Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung dan Cimahi Hari Ini, Ada 2 Lokasi Layanan Perpanjangan
JAKARTA, KILASKINI.COM — Polres Cimahi dan Polresta Bandung menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu, 23 September 2026, dengan total dua lokasi yang tersebar di Cimahi Mall Pintu Barat serta Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C bagi pemilik SIM yang masa berlakunya belum habis. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.
Warga Kabupaten Bandung dan Cimahi yang masa berlaku SIM-nya mendekati kedaluwarsa bisa memanfaatkan layanan keliling hari ini. Dua instansi kepolisian di wilayah Bandung Raya mengoperasikan armada SIM Keliling secara bersamaan.Polres Cimahi membuka layanan di Cimahi Mall Pintu Barat. Sementara Polresta Bandung menyiapkan dua titik sekaligus: Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung.
Apa Saja yang Bisa Diurus di SIM Keliling Hari Ini?
Layanan SIM Keliling di kedua wilayah hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak ada layanan penerbitan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun peningkatan golongan SIM.
Pemohon disarankan datang lebih awal karena jam pendaftaran di Polres Cimahi dibatasi. Untuk Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka pukul 08.00–11.00 WIB. Khusus Jumat dan Sabtu, pendaftaran ditutup lebih awal, yakni pukul 08.00–10.00 WIB.
Di Polresta Bandung, jam pendaftaran berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB. Proses penerbitan di kedua lokasi berlangsung hingga selesai.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C yang Wajib Dibawa
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi. Untuk wilayah Polres Cimahi, syaratnya meliputi SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi.
Ketentuan tes kesehatan rohani mengacu pada Perpol No. 5/2021. Perpanjangan SIM di Cimahi bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Adapun di Polresta Bandung, syaratnya mencakup SIM lama yang masih berlaku, KTP asli/SUKET dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter dengan hasil sehat jasmani serta tidak buta warna, dan hasil tes psikologi. Perpanjangan dapat dilakukan hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli/SUKET + fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi (khusus Cimahi)
- Hasil tes psikologi (khusus Polresta Bandung)
Penyandang Disabilitas Tetap Bisa Ajukan SIM A dan C
Polres Cimahi menegaskan penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan tetap dapat mengajukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Ketentuan ini berlaku selama hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan memenuhi standar.
Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat. Pasalnya, pemohon tanpa surat keterangan sehat atau sertifikat kesehatan rohani tidak dapat diproses di lokasi.
Biaya perpanjangan SIM tidak disebutkan dalam pengumuman resmi kedua instansi. Pemohon dapat menanyakan langsung ke petugas di lokasi layanan atau merujuk pada ketentuan tarif PNBP yang berlaku.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersumber dari pengumuman resmi Polres Cimahi dan Polresta Bandung yang diterbitkan pada 22–23 September 2026.
Lokasi SIM Keliling 23 September 2026
| Lokasi | Jam | Layanan |
|---|---|---|
| Cimahi Mall Pintu Barat | 08.00 WIB s.d. selesai | Perpanjang SIM A & C |
| Kec. Ciparay & The Great Ebod Jaya Cimaung (Kab. Bandung) | 08.00-11.00 WIB | Perpanjang SIM A & C |
Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum SIM kedaluwarsa.