Beras SPHP hingga LPG 3 Kg Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disiapkan menjadi simpul distribusi barang bersubsidi.
Penulis: Galih
Kamis, 24 September 2026 | 08:21:01 WIB

KILASKINI.COM — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disiapkan menjadi simpul distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis hingga tingkat desa. Lewat skema ini, koperasi desa bisa berperan sebagai agen, pangkalan, sampai distributor untuk komoditas seperti pupuk bersubsidi, beras SPHP, minyak goreng, dan LPG 3 kilogram. Langkah ini menyusul terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 yang menjadi dasar tata kelola koperasi desa.

Dorongan utama kebijakan ini adalah rantai pasok yang terlalu panjang. Menurut Ferry, kondisi itu membuat biaya perdagangan membengkak dan margin terbesar justru dinikmati perantara, bukan produsen maupun konsumen.

Efek berantainya, harga di tingkat konsumen jadi tinggi, daya beli masyarakat tertekan, dan inflasi ikut terdorong naik. "Karena itu, KDKMP diharapkan dapat memotong rantai pasok yang panjang. KDKMP menjadi simpul yang menghubungkan produsen dengan masyarakat desa sehingga distribusi barang dapat dilakukan dengan lebih efisien," ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Komoditas Apa Saja yang Disalurkan

Dalam skema distribusi ini, KDKMP dapat berperan sebagai agen, distributor, subdistributor, pangkalan, mitra penyalur, maupun outlet resmi. Peran yang diambil menyesuaikan ketentuan dan regulasi masing-masing komoditas.

Ada sejumlah komoditas yang disiapkan masuk jalur distribusi koperasi desa:

  • Pupuk bersubsidi
  • Beras SPHP
  • Minyak goreng
  • Bantuan pangan
  • Cadangan pangan pemerintah
  • LPG 3 kilogram
  • Komoditas strategis lain sesuai penugasan pemerintah

Dengan daftar itu, koperasi desa diposisikan sebagai kanal tunggal yang menyentuh kebutuhan harian warga sekaligus komoditas yang selama ini rawan gejolak harga.

Pengawasan Lewat Simkopdes

Ferry menjelaskan monitoring distribusi akan berjalan lewat sistem informasi koperasi desa (Simkopdes). Sistem itu memungkinkan data stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga dipantau secara terintegrasi.

Bagi pemerintah, data tersebut jadi dasar untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan dengan lebih cepat. "Skema ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga, sekaligus menciptakan keberlanjutan usaha KDKMP," kata Ferry.

Payung Hukum Sudah Terbit

Langkah ini menyusul penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut aturan itu jadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional koperasi desa secara tertib dan terkoordinasi.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dudung juga menyatakan Surat Keputusan (SK) dari manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Semua manajer Kopdes disebut siap bekerja dan tinggal menunggu penempatan.

Selain SK manajer, sistem penggajian para manajer koperasi sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Kini tinggal PT Agrinas Pangan yang menempatkan manajer Kopdes.

Bagi warga desa, skema ini berpotensi memangkas harga yang selama ini membengkak akibat rantai distribusi berlapis. Bagi pemerintah, koperasi desa menjadi ujung tombak penyaluran subsidi sekaligus alat pantau harga pangan dan energi di tingkat paling bawah.

Reporter: Galih