5 Fakta Perjuangan 10 Tahun Jemaat HKBP Kepahiang

Jemaat HKBP Kepahiang menanti kepastian izin pendirian rumah ibadah setelah proses sejak 2016.
Penulis: Farah
Jumat, 25 September 2026 | 12:01:02 WIB

KILASKINI.COM — Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kabupaten Kepahiang menanti kepastian izin pendirian rumah ibadah setelah melewati proses panjang sejak 2016. Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) resmi dikantongi, dan kini bola panas berada di tangan Pemkab Kepahiang.

Perjuangan satu dekade jemaat HKBP di Kepahiang memasuki babak penentuan setelah rekomendasi FKUB keluar. Berikut lima fakta yang merangkum perjalanan panjang tersebut.

1. Dimulai Sejak 2016

Pendeta HKBP Teddi Nababan, STh, mengungkapkan bahwa ikhtiar memperoleh legalitas izin sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Artinya, jemaat telah menanti selama satu dekade penuh. Selama itu pula berbagai persyaratan administratif maupun teknis dipersiapkan secara matang.

2. Rekomendasi FKUB Resmi Dikantongi

Kabar baik datang setelah jemaat HKBP resmi mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat krusial dalam proses penerbitan izin pendirian rumah ibadah.

3. Syarat 60 Warga dan 90 Jemaat Terpenuhi

Sejumlah persyaratan penting telah dilengkapi pihak gereja. Di antaranya surat persetujuan dari 60 warga masyarakat sekitar lokasi, serta pengumpulan tanda tangan dan kelengkapan administrasi domisili dari 90 jemaat HKBP yang berdomisili di Kelurahan Padang Lekat.

4. Harapan Jemaat pada Pemkab Kepahiang

Pendeta Teddi Nababan menyampaikan harapan besar agar pemerintah daerah segera menerbitkan perizinan resmi. "Setelah 10 tahun berjuang sejak tahun 2016 lalu, puji Tuhan saat ini kami sudah mendapatkan rekomendasi dari FKUB. Harapan besar kami tentu Pemkab Kepahiang bisa segera menerbitkan perizinan pendirian rumah ibadah ini," ujarnya.

5. Keputusan Akhir di Tangan Bupati

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa pihaknya berposisi sebagai fasilitator dalam rapat koordinasi bersama FKUB. Kendati seluruh persyaratan administrasi hingga rekomendasi Kementerian Agama telah dipenuhi, penerbitan izin pendirian rumah ibadah tetap merupakan kewenangan penuh Bupati Kepahiang.

Perjalanan sepuluh tahun jemaat HKBP Kepahiang kini menunggu satu langkah terakhir: terbitnya izin resmi dari Bupati. Rekomendasi FKUB dan kelengkapan syarat administratif menjadi modal kuat menuju legalitas yang selama ini dinanti.

Reporter: Farah