Pasar Mobil Listrik Indonesia Tembus 16 Persen, Kemenperin Beberkan Pemicunya
KILASKINI.COM — Pangsa pasar mobil listrik di Indonesia kini menembus 16 persen dari total penjualan kendaraan dalam negeri. Kementerian Perindustrian menyebut lonjakan ini terjadi setelah Peraturan Presiden 2019 soal percepatan kendaraan listrik diterbitkan. Pemerintah pun menyiapkan aturan TKDN 60 persen pada 2027 sebagai tahap berikutnya.
Patia J Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, memaparkan data tersebut dalam forum industri. Menurutnya, produksi kendaraan nasional saat ini hampir 1,5 juta unit per tahun, dan mayoritas masih diisi kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE).
Lonjakan Market Share dari 2 Persen ke 16 Persen
Perjalanan EV di pasar domestik tidak instan. Pada periode 2024–2025, pangsa pasarnya masih berkisar 2–3 persen. Angka itu kemudian naik ke sekitar 12 persen pada 2025, sebelum akhirnya mencapai 16 persen di tahun ini.
"Tahun 2024-2025, kita penjualan, marketshare, masih sekitar 2-3 persen. Tapi di tahun 2025 sudah menjadi sekitar 12 persen. Bahkan di tahun ini angkanya sudah 16 persen untuk market share kendaraan listrik," kata Patia di Evolution Forum, Powering Indonesia Future: Green Cars. Blue Skies, Rabu (30/9).
Patia menyebut Peraturan Presiden Nomor Tahun 2019 yang mengatur percepatan EV menjadi pemicu utama. Setelah regulasi itu keluar, perkembangan kendaraan listrik naik cukup signifikan.
TKDN Wajib Naik ke 60 Persen pada 2027
Pemerintah tidak berhenti di sisi penjualan. Patia mengingatkan bahwa pada 2027 nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) wajib ditingkatkan dari 40 persen menjadi 60 persen.
Aturan itu menyasar rantai pasok yang saat ini masih didominasi industri komponen kendaraan fosil. Kemenperin berharap kenaikan ambang TKDN mendorong industri komponen lokal lebih banyak dipakai oleh perakit di dalam negeri.
"Kami melihat rantai pasok masih didominasi industri komponen yang memproduksi komponen kendaraan fosil. Namun kita lihat ke depan tentunya dengan TKDN meningkat menjadi 60 persen, kita harapkan industri komponen akan meningkat juga digunakan oleh industri perakitan di dalam negeri," ujarnya.
Dorongan agar Indonesia Jadi Pelaku Industri, Bukan Sekadar Pasar
Kemenperin mendorong penggunaan komponen lokal lewat penetapan nilai TKDN. Kebijakan itu dinilai memberi sinyal positif bagi industri komponen dan perakitan.
Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik, tetapi juga pelaku industri, terutama di sektor baterai. Dengan rantai pasok yang tumbuh di dalam negeri, nilai tambah dari ekosistem EV bisa tertahan lebih lama di domestik.