Viral Pemotor Histeris di Iring-iringan Pejabat Lubang Buaya: Ambulans Kritis Terhambat

Seorang pria memohon agar iring-iringan kendaraan membuka jalan bagi ambulans yang membawa ayahnya dalam kondisi kritis di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penulis: Galih
Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:00:31 WIB

KILASKINI.COM — Video seorang pria histeris memohon jalan untuk ambulans yang membawa ayahnya kritis viral di media sosial, dengan insiden terjadi saat rombongan pejabat melintas menuju Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya. Aturan lalu lintas sudah jelas menempatkan ambulans di atas kendaraan pejabat, namun kejadian ini mempertanyakan apakah prioritas itu benar-benar dijalankan di lapangan.

Rekaman yang diunggah akun Instagram @bur_tly dan menyebar ke berbagai platform memperlihatkan seorang pria berteriak histeris di tengah jalan yang terhalang. Ia mengaku ayahnya dalam kondisi kritis dan sedang dibawa ambulans, sementara arus lalu lintas tersendat karena iring-iringan kendaraan pejabat menuju Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).

Dalam video tersebut terlihat Toyota Alphard berpelat RI 22 dan Kijang Innova berpelat RI 25 tengah mengantre masuk ke area monumen. Suara klakson bersahutan terdengar karena penutupan jalan memicu kemacetan di sekitar lokasi.

Detik-detik Pria Histeris Memohon Jalan untuk Ambulans

Pria dalam rekaman itu berulang kali meneriakkan kondisi ayahnya. "Bapak saya sudah kritis," katanya berkali-kali sambil meminta kendaraan di depannya membuka jalan.

"Bapak saya sudah kritis, kasih jalan," ucapnya kepada sejumlah mobil pejabat yang mengarah ke Lubang Buaya. Suara lain dalam video juga terdengar meminta agar ambulans diberi prioritas.

"Ada ambulans kasih jalan," ujar suara yang terdengar dalam rekaman tersebut.

Ambulans Prioritas Kedua, di Atas Kendaraan Pejabat

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 mengatur tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya. Ambulans yang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua, tepat di bawah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Urutan selengkapnya mencakup kendaraan pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan ambulans memiliki hak prioritas yang dilindungi hukum saat membawa pasien.

"Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri.

Ia menambahkan, iring-iringan Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan langsung meminggirkan mobil dan membuka jalan ketika ada ambulans melintas di belakangnya.

"Bahkan dalam konteks ambulans saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah," tambah Jusri.

Pertanyaan yang Tersisa: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Rekaman ini memunculkan pertanyaan soal pengawalan protokol di jalan umum. Aturan sudah tegas, tetapi kejadian di Lubang Buaya menunjukkan masih ada celah antara teks undang-undang dan praktik di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun penyelenggara acara soal kronologi penutupan jalan dan posisi ambulans dalam insiden tersebut.

Reporter: Galih