KKP Soroti Rekrutmen ABK Lewat Calo Usai Kasus Penganiayaan KM Maulana 23
KILASKINI.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin operasional KM Maulana 23 setelah penganiayaan anak buah kapal (ABK) terekam video viral. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkap praktik kerja paksa di kapal berbobot 89 gross tonnage itu, sementara proses rekrutmen ABK lewat calo disebut jadi pemicu masalah serupa di sektor perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan izin operasional kapal tersebut akan dicabut dan audit menyeluruh terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sedang berjalan.
Dari penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 tercatat sebagai kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan aktif. Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal di Zona 03, meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Akar Masalah: Target Tangkapan Cumi dan Kekerasan
Dalam praktiknya, kapal tersebut juga mengoperasikan pancing cumi di luar perizinan. Dari praktik inilah kekerasan terhadap ABK muncul. Ada aturan tidak resmi yang mewajibkan setiap ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau malam. Jika target itu tidak tercapai, ABK akan dianiaya.
"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Indikasi Kerja Paksa dan Pola Kerja Tidak Manusiawi
Pemeriksaan terhadap ABK kapal mengungkap pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK mulai bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. Mereka hanya diberi makan dua kali sehari, sebelum dan sesudah bekerja.
"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.
Ipung menegaskan KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Menteri Kelautan dan Perikanan dan akan mendalami kemungkinan tindak pidana lain di luar penganiayaan.
Rekrutmen ABK Lewat Calo Jadi Pemicu Masalah
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengungkap sistem perekrutan ABK perikanan saat ini masih banyak dilakukan melalui jasa calo atau makelar. Lowongan kerja sebagai ABK banyak ditemui di Facebook, dan praktik inilah yang dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan hingga kekerasan terhadap ABK.
"Sistem perikutannya ini masih banyak menggunakan jasa calon atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa ngecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujarnya.
Persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan. ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah besar, tetapi jumlah uang yang diterima saat kapal berangkat sering kali jauh lebih kecil. Kondisi ini terjadi karena sistem yang berlaku adalah bagi hasil.
Bagi Hasil dan Risiko Penghasilan Tidak Pasti
Idnillah mencontohkan, untuk kapal cumi, penghasilan ABK sebenarnya bisa cukup besar apabila hasil tangkapan memenuhi target. KKP menyebut ABK pada kapal yang operasionalnya berjalan baik dapat memperoleh sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan.
"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.
KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas demi menjamin keselamatan awak kapal. "Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.
Tips bagi Pencari Kerja yang Tertarik Jadi ABK
Bagi Anda yang berminat bekerja sebagai ABK kapal perikanan, pastikan lowongan yang Anda temui berasal dari manning agent resmi dan berlegalitas. Hindari tawaran melalui calo atau makelar yang menjanjikan kasbon besar tanpa kejelasan kontrak. Pahami skema bagi hasil dan minta rincian tertulis sebelum kapal berangkat.
Kasus KM Maulana 23 menjadi pengingat bahwa transparansi rekrutmen dan pengawasan hak awak kapal adalah kunci mencegah kekerasan di sektor perikanan.