Pengendara Motor dengan Mesin 250 CC hingga 500 CC Wajib Punya SIM C1, Syaratnya Ada Tes Attitude

Senin, 27 Mei 2024 | 18:20:28 WIB
Sepeda motor Hunter Srambler untuk ujian teori SIM C1.

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia per hari ini, Senin (27/5/2024). Nantinya, SIM C1 bakal dipakai untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ujarnya.

Selain itu, imbuh Aan, pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," ungkapnya.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," jelasnya. ***

Terkini