Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan, Keberangkatan Dimulai 2 Mei

Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan, Keberangkatan Dimulai 2 Mei
seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jakarta – Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M, jemaah haji Indonesia tahun 2025 akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Pemerintah telah menetapkan jumlah jemaah haji yang akan diberangkatkan sebanyak 221 ribu orang. Dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi para jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jemaah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib

Menurut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahap persiapan hingga kepulangan ke tanah air. Keputusan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

“Jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan jemaah haji jika mengalami gangguan kesehatan sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Dengan aturan ini, jemaah diharapkan mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal selama menjalankan ibadah haji.

“Jika sebelum keberangkatan jemaah mengalami sakit, maka biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula jika setelah kembali ke tanah air masih membutuhkan perawatan medis, BPJS akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Zain menegaskan bahwa perbedaan utama tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat opsional. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap kesehatan jemaah lebih terjamin dan perjalanan ibadah mereka menjadi lebih nyaman.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat. Dengan adanya perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah dengan perasaan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2025

Berikut adalah jadwal perjalanan haji 2025 yang telah ditetapkan:

1 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446): Jemaah masuk asrama haji

2 Mei 2025 (4 Zulkaidah 1446): Pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446): Pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446): Akhir pemberangkatan Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

17 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446): Pemberangkatan Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446): Akhir pemberangkatan Gelombang I dari Madinah ke Makkah

31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446): Akhir pemberangkatan Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

4 Juni 2025 (8 Zulhijjah 1446): Jemaah berangkat dari Makkah ke Arafah

5 Juni 2025 (9 Zulhijjah 1446): Wukuf di Arafah

6 Juni 2025 (10 Zulhijjah 1446): Idul Adha 1446 H

7-9 Juni 2025: Hari Tasyrik

11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446): Pemulangan Gelombang I dari Makkah ke Tanah Air

18 Juni 2025 (22 Zulhijjah 1446): Pemulangan Gelombang II dari Makkah ke Madinah

26 Juni 2025 (1 Muharram 1447): Pemulangan Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

10 Juli 2025 (15 Muharram 1447): Akhir pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

Dengan adanya jadwal yang telah disusun dengan baik, diharapkan seluruh proses ibadah haji dapat berjalan lancar dan jemaah dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk. Kemenag juga mengingatkan agar seluruh calon jemaah haji mempersiapkan dokumen dan persyaratan administratif, termasuk BPJS Kesehatan, agar tidak mengalami kendala saat keberangkatan.

“Semoga seluruh jemaah mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur, serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat,” tutup Muhammad Zain.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan haji tahun 2025 berjalan lebih baik, terutama dalam hal perlindungan kesehatan bagi para jemaah. Semua pihak diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar perjalanan ibadah haji dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

#Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index