Syarat dan Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025

Syarat dan Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025
Salah satu persyaratan utama dalam penerimaan KIP Kuliah adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua atau wali

Jakarta - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu persyaratan utama dalam penerimaan KIP Kuliah adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua atau wali. Namun, berapa batas penghasilan orang tua agar seorang mahasiswa bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah?

Batas Maksimal Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025

Dalam panduan dan FAQ KIP Kuliah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), disebutkan bahwa batas maksimal penghasilan orang tua atau wali agar dapat menerima bantuan KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta per bulan.

Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu per bulan per anggota keluarga.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, calon penerima KIP Kuliah harus menyertakan dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga mereka.

Dokumen yang Diperlukan untuk KIP Kuliah

Agar bisa lolos seleksi penerimaan KIP Kuliah, pelamar perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah minimal tingkat desa atau kelurahan.

Dokumen pendukung lain yang menunjukkan bahwa pelamar berasal dari keluarga kurang mampu, seperti kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan serta biaya hidup selama masa perkuliahan. Besaran bantuan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan terbagi dalam lima kluster sebagai berikut:

Rp800 ribu per bulan

Rp950 ribu per bulan

Rp1,2 juta per bulan

Rp1,25 juta per bulan

Rp1,4 juta per bulan

Sementara itu, biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan langsung dibayarkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing penerima KIP Kuliah.

Keuntungan Tambahan bagi Penerima KIP Kuliah

Selain mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur UTBK-SNBT. Fasilitas ini diberikan kepada pelamar yang merupakan:

Pemegang KIP SMA/SMK/sederajat.

Siswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kelompok masyarakat miskin/rentan miskin yang masuk dalam desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Batas penghasilan orang tua untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2025 adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu per bulan. Selain persyaratan pendapatan, calon penerima juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti SKTM dan bukti penghasilan orang tua.

Besaran bantuan biaya hidup yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah terbagi dalam lima kluster, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung pada wilayah tempat perguruan tinggi berada. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi bagi yang memenuhi kriteria tertentu.

Dengan adanya program KIP Kuliah, diharapkan lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa kendala finansial. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon mahasiswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah pada tahun 2025.
 

#KIP Kuliah 2025

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index