Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan dalam konferensi pers KPK, sebagaimana prosedur bagi tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto Kristiyanto diwarnai aksi demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memadati kawasan kantor KPK. Massa yang mengenakan atribut merah khas PDIP meneriakkan dukungan kepada Hasto dan menyatakan bahwa penahanan ini bernuansa politis. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli turut hadir untuk mendampingi proses hukum yang dijalani oleh Hasto.
Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari beberapa nama besar di dunia hukum, antara lain Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Tim ini akan berupaya membela Hasto dalam menghadapi dugaan kasus yang disangkakan kepadanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memantau situasi dan memastikan pengamanan tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.
KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Bersama Advokat PDIP
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain kasus PAW Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik KPK, Hasto diduga memainkan peran strategis dalam upaya mengamankan kepentingan politik melalui jalur yang tidak sah.
Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Menurut penyidik, Hasto memberikan instruksi kepada Harun untuk segera melarikan diri dan merendam handphone guna menghilangkan bukti.
Lebih lanjut, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi, salah satu anak buahnya, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, ia disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Upaya Hukum Hasto: Praperadilan yang Gagal
Hasto Kristiyanto telah berupaya lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upayanya kandas setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2), menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Hasto tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Atas dasar itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan baru pada Senin, 17 Februari.
Reaksi PDIP dan Kelanjutan Kasus
PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Hasto. Namun, beberapa kader senior menyatakan bahwa mereka akan terus memberikan dukungan penuh kepada Sekjen mereka dalam menghadapi kasus ini. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini akan berdampak besar pada dinamika politik nasional, mengingat posisi strategis yang dipegang oleh Hasto dalam partai berkuasa.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Pimpinan KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dengan ditahannya Hasto Kristiyanto, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya KPK dalam memburu Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Publik juga menunggu bagaimana langkah hukum yang akan ditempuh oleh PDIP dalam membela kader mereka.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menguji konsistensi PDIP dalam menghadapi isu korupsi di internal partai.***