Hanya Netizen Pengkritik Paling Pedas Soal Program Investasi Danantara Andalan Prabowo

Hanya Netizen Pengkritik Paling Pedas Soal Program Investasi Danantara Andalan Prabowo
Jagat media sosial X tengah ramai membahas Danantara, badan pengelola investasi yang akan segera diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.

Jakarta - Jagat media sosial X tengah ramai membahas Danantara, badan pengelola investasi yang akan segera diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Meski disebut sebagai langkah besar dalam pembangunan ekonomi nasional, Danantara justru menuai kritik dari netizen.

Beberapa warganet mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan dana investasi tersebut. Salah satu pengguna X menyoroti aturan yang dianggap bermasalah.

"Ada beberapa aturan soal Danantara yang sus. Salah satunya adalah mereka gabisa diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian. Selain itu juga kemarin ada amandemen UU BUMN yg menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Auditor udah gabisa lagi ngitung kerugiannya," tulis akun @urmy_hae****.

Bahkan, ada yang menyebut Danantara sebagai bentuk "perampokan negara" yang dilegalkan. "Danantara = Perampokan negara yang dilegalkan. Megaproyek dibiayai aset negara, mantan presiden jd pengawas. Ini mau bikin kerajaan oligarki. Dulu kita takut dinasti politik, sekarang dikasih kartel pemerintahan. Kebal hukum, minim pengawasan, duit rakyat jadi bancakan," kritik akun @bagem***.

Sementara itu, akun @Strategi_Bis*** menyoroti besarnya jumlah dana yang akan dikelola Danantara. "Ngeri ini. Efisiensi ronde pertama ini Rp 300 triliun. Akan lanjut hingga tahap 3 dengan total efisiensi Rp 750 triliun. Rp 100 T buat makan siang gratis. Sisanya semua akan ditumpahkan ke Danantara buat modal awal investasi global. Rencana yang ngeri-ngeri sedap," tulisnya.

Prabowo Tetap Optimistis Meski Danantara Tuai Kritik

Meski menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto tetap optimistis dengan proyek ini. Dalam forum World Governments Summit 2025 di Dubai, ia secara resmi mengumumkan peluncuran Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) terbaru Indonesia.

"Lebih jauh lagi, kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dollar AS aset dalam pengelolaan (AUM)," kata Prabowo dalam pidatonya.

Secara teori, menurut situs Kementerian Keuangan, sovereign wealth fund adalah dana investasi milik pemerintah yang bertujuan untuk jangka panjang. Dana ini diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan global guna menjaga stabilitas ekonomi serta memperoleh keuntungan finansial.

Danantara sendiri dirancang untuk mengelola sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek strategis, dengan fokus pada energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Pada tahap awal, Danantara akan memiliki modal sebesar 20 miliar dolar AS.

"Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami," jelas Prabowo.

Kontroversi UU BUMN dan Pengawasan Danantara

Pembentukan Danantara mendapat dasar hukum setelah DPR menyetujui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 4 Februari 2025. Amandemen undang-undang ini memberikan mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

Namun, beleid baru yang segera berlaku ini juga memangkas kewenangan BPK dalam memeriksa laporan keuangan BUMN. Hal ini tertuang dalam Pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal, dalam aturan sebelumnya, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dapat dilakukan oleh auditor eksternal, termasuk BPK. Sebelum perubahan ini, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit laporan keuangan, laporan kinerja, serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap BUMN.

Namun, dengan revisi yang baru disahkan, BPK hanya bisa melakukan PDTT, dan itu pun harus berdasarkan permintaan DPR. PDTT sendiri merupakan pemeriksaan khusus yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan reguler.

"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tertulis dalam draf revisi UU BUMN versi 4 Februari 2025, yang dikutip Senin (17/2/2025).

Meski demikian, beleid baru ini tetap mengatur bahwa akuntan publik yang diperbolehkan memeriksa laporan keuangan BUMN harus terdaftar di BPK. Selain itu, BPK tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan BPI Danantara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan."

Partisipasi Tokoh Nasional dalam Pengawasan Danantara

Dalam pernyataan terbarunya pada 15 Februari 2025, Prabowo meminta para mantan presiden dan pemimpin organisasi keagamaan untuk ikut mengawasi pengelolaan Danantara.

"Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama. Karena itu, saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini. Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi," jelas Prabowo.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik dan menambah legitimasi proyek Danantara. Namun, skeptisisme tetap muncul dari berbagai kalangan yang mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan ini dapat berjalan efektif.

Ke depan, apakah Danantara akan menjadi solusi bagi pembangunan ekonomi nasional atau justru berujung pada kontroversi yang lebih besar? Hanya waktu yang akan menjawabnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index