Enam Pemburu Harimau Asal Rokan Hulu Riau Ditangkap di Hutan: Kondisi di TKP Bikin Merinding

Enam Pemburu Harimau Asal Rokan Hulu Riau Ditangkap di Hutan: Kondisi di TKP Bikin Merinding
Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto, jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Riau.

Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto, jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Riau. Sebanyak enam pelaku telah diamankan dalam kasus tragis ini.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (2/3/2025), yang menyebutkan bahwa seekor harimau terjerat perangkap babi milik warga di sebuah kebun di Desa Tibawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tibawan, Bripka Edo, segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Rokan IV Koto dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Riau untuk melakukan penyelamatan satwa yang dilindungi tersebut.

Namun, saat tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas BKSDA tiba di lokasi pada Senin (3/3/2025) pagi, harimau yang semula terjerat telah menghilang. Setelah mengamati keadaan sekitar, tim menemukan adanya jejak ban mobil yang mencurigakan di sekitar lokasi jeratan.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Mengetahui harimau yang seharusnya diselamatkan telah hilang, Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, S.H., segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang sebuah mobil yang dicurigai sedang dicuci di Car Wash 175, Ujungbatu.

Setibanya di lokasi pencucian mobil, tim memperoleh informasi penting dari pekerja cuci mobil bahwa bagian belakang kendaraan tersebut dalam kondisi sangat kotor dan terdapat banyak bekas kotoran hewan. Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut. Akhirnya, tim berhasil menghadang kendaraan itu di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Setelah tim tiba di lokasi yang dimaksud, mereka menemukan bahwa harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA, dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu kulit harimau yang telah dikuliti, serta dua karung plastik berisi daging dan tulang harimau.

“Setelah diamankan di Polsek Rokan IV Koto, tim medis dari Balai Besar KSDA langsung melakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian harimau tersebut,” ujar AKBP Budi Setiyono.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu. AKBP Budi Setiyono menegaskan bahwa keenam pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa yang sangat terancam punah. Pembunuhan harimau liar yang dilindungi oleh hukum menunjukkan masih adanya ancaman perburuan liar yang dapat mengancam kelestarian spesies tersebut di habitat aslinya.

Kecaman dari BKSDA Riau

Terpisah, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefty Hasibuan, mengecam keras aksi kejam yang dilakukan terhadap satwa yang dilindungi ini. Ia mendorong agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami mengecam keras tindakan ini dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang telah membunuh harimau Sumatera,” ujar Genman.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis terhadap satwa liar, termasuk tidak memelihara, memburu, menyiksa, atau membunuh satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Genman menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar habitat harimau Sumatera harus mampu beradaptasi dengan keberadaan satwa tersebut dan turut serta dalam menjaga kelestariannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan alami harimau Sumatera. Jika rantai makanan harimau terganggu, maka kemungkinan besar mereka akan turun ke pemukiman untuk mencari makan, yang pada akhirnya bisa membahayakan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Kasus pembunuhan harimau Sumatera di Rokan Hulu ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa yang terancam punah. Aparat kepolisian bersama Balai Besar KSDA akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian flora dan fauna Indonesia.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index