Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Titipan di Manajemen BPI Danantara

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Titipan di Manajemen BPI Danantara
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada individu titipan yang mengisi posisi manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada individu titipan yang mengisi posisi manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani.

"Tidak boleh ada titipan-titipan. Pilih yang terbaik. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga terbaik di dunia sebagai alternatif nama," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/3).

Rosan menegaskan bahwa posisi manajemen Danantara akan diisi oleh individu yang memiliki keahlian, rekam jejak bersih, dan kredibilitas tinggi. Nama-nama kandidat telah diserahkan kepada Presiden Prabowo dan dijadwalkan akan diumumkan pekan depan.

"Mungkin minggu depan kita akan umumkan nama-nama tersebut. Dengan demikian, publik dapat melihat dan menilai bahwa mereka yang mengelola Danantara adalah individu-individu yang memiliki reputasi baik," jelas Rosan.

BPI Danantara dan Pengelolaan Aset Besar

BPI Danantara resmi berdiri pada 24 Februari 2025. Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga mencapai US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun. Pembentukan Danantara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara.

Berdasarkan Pasal 5 dalam PP tersebut, struktur organisasi Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana. Dewan Pengawas melibatkan berbagai kementerian strategis, termasuk bidang ekonomi, keuangan, BUMN, dan investasi. Selain itu, pejabat negara atau pihak lain juga dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas.

Salah satu anggota badan pelaksana nantinya akan ditunjuk sebagai kepala badan pelaksana oleh Presiden. Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode berikutnya.

Syarat Ketat bagi Anggota Badan Pelaksana

Untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam manajemen Danantara, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon anggota badan pelaksana.

Selain itu, anggota badan pelaksana tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan sesama anggota badan pelaksana lainnya, anggota dewan pengawas, pegawai badan, direksi holding investasi atau operasional, serta dewan komisaris holding investasi atau operasional.

Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

Keputusan Presiden Prabowo untuk menegaskan tidak adanya titipan dalam pengisian manajemen Danantara mendapat respons positif dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang sangat besar ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Dengan struktur yang jelas dan persyaratan yang ketat, diharapkan Danantara dapat berfungsi sebagai institusi investasi yang kompetitif, baik di tingkat nasional maupun global. Para pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan pengumuman resmi mengenai jajaran manajemen yang akan memimpin Danantara ke depan.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa pengelolaan investasi nasional dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, bebas dari kepentingan politik atau kelompok tertentu. Dengan demikian, Danantara dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index