KILASKINI.COM — Pakar pariwisata Universitas Andalas Sari Lenggogeni menilai sertifikasi halal berperan sebagai sinyal kepercayaan bagi wisatawan muslim yang berkunjung ke Indonesia. Sertifikasi ini memberi kepastian atas produk yang dikonsumsi, terutama makanan dan minuman. Kebutuhan layanan ramah muslim pun mencakup fasilitas ibadah, kebersihan, informasi, dan pelayanan yang mudah diperoleh.
Sari Lenggogeni menyebut sertifikasi halal dapat menurunkan risiko persepsi wisatawan muslim terhadap destinasi yang mereka kunjungi. Penilaian itu disampaikan pakar pariwisata Universitas Andalas tersebut saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Bagi wisatawan, kejelasan status halal sebuah produk menghapus keraguan yang sering muncul di lapangan. Mereka tak lagi harus menebak-nebak apakah bahan tertentu halal atau tidak.
Kepastian Produk Jadi Daya Tarik Utama
Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi wisatawan terhadap produk yang mereka konsumsi. Makanan dan minuman menjadi salah satu komponen utama dalam pengalaman wisata.
Namun, kebutuhan layanan ramah muslim tidak berhenti pada makanan halal. Fasilitas ibadah, kebersihan, informasi, dan pelayanan yang mudah diperoleh turut menentukan kenyamanan wisatawan.
“Wisatawan tidak lagi harus menghadapi bahan ini halal atau tidak, tapi bisa menurunkan risiko persepsi di destinasi,” kata Sari.
Wisata Halal Bukan Wisata Religi
Sari menegaskan wisata halal tidak sama dengan wisata religi. Pengembangannya bukan berarti mengubah destinasi menjadi destinasi keagamaan.
Yang ditawarkan adalah layanan tambahan dan kepastian bagi wisatawan muslim. Konsep ini bersifat inklusif dan terbuka untuk semua pengunjung.
“Esensinya adalah bagaimana kita memberikan extended service dan assurance kepada wisata muslim,” ujarnya.
Potensi Indonesia dan Dorongan Kebijakan
Indonesia dinilai punya modal kuat mengembangkan wisata ramah muslim. Kombinasi alam, budaya, gastronomi, warisan Islam, ekonomi kreatif, dan ekosistem pelayanan wisata muslim sudah tumbuh alami di masyarakat.
Kebijakan wajib halal disebut Sari dapat menjadi stimulasi bagi perusahaan untuk masuk ke tahap sertifikasi. Kebijakan itu mencakup makanan dan minuman, hasil dan jasa penyembelihan, serta sejumlah kategori produk lainnya.
Manfaat sertifikasi juga dirasakan pelaku usaha yang terlibat dalam pengalaman wisata. UMKM melalui kuliner lokal, restoran, jajanan pinggir jalan, dan oleh-oleh termasuk pihak yang merasakan dampaknya.
Dukungan untuk UMKM dan Peran Pemerintah
Tidak semua UMKM punya kapasitas cukup untuk memperoleh sertifikasi halal. Karena itu, Sari menilai pemerintah perlu memberikan dukungan insentif kepada mereka.
Sumatera Barat menjadi contoh. Daerah itu sebelumnya telah memiliki aturan mengenai wisata halal dan kemudian mengembangkannya menjadi destinasi-destinasi halal.
Kementerian Pariwisata, kata Sari, dapat berperan mengorkestrasi ekosistem agar sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan. Sertifikasi perlu memberi nilai ekonomi dan memperkuat daya saing destinasi.
Pengembangan tersebut perlu mengintegrasikan sertifikasi, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, digitalisasi, dan pemasaran. Pelatihan bagi hotel, restoran, pemandu wisata, agen perjalanan, dan operator tur mengenai moslem friendly hospitality juga diperlukan.
Indikator Terukur dan Pasar Wisata Halal
Sari mendorong Kementerian Pariwisata memperkuat keterlibatan dengan pemangku kepentingan melalui kunjungan lapangan dan dialog dengan berbagai asosiasi. Pariwisata berkaitan erat dengan hubungan antarpemangku kepentingan, termasuk kolaborasi dengan badan promosi dan pemerintah daerah.
Pengembangan destinasi ramah muslim perlu memiliki indikator terukur agar tidak berhenti pada penetapan destinasi. Indikator tersebut antara lain lama tinggal wisatawan, tingkat belanja, dan kunjungan ulang.
Destinasi yang telah ditetapkan sebagai destinasi ramah muslim juga perlu mendapat dukungan lanjutan. Dukungan itu termasuk pemasaran ke pasar wisata halal seperti Malaysia.