KILASKINI.COM — Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti untuk Sekolah Rakyat tahun 2026 dengan total 331 formasi. Rekrutmen ini menyasar guru agama yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat maupun pemilik Sertifikat Pendidik Guru Agama yang terdata di Kementerian Agama. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Dasar pelaksanaan seleksi merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026. Total alokasi yang disediakan mencapai 331 formasi.
Formasi yang Dibutuhkan
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sebanyak 331 formasi. Rincian kebutuhan per unit ditempatkan pada lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengumuman resmi.
Siapa yang Boleh Melamar
Kriteria pelamar dibagi menjadi dua jalur. Pertama, guru agama dan budi pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama. Kedua, guru agama dan budi pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
Persyaratan Umum
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat melamar
- Catatan pidana: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap
- Riwayat kerja: Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Status: Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Pendidikan: Kualifikasi akademik jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan
- Sertifikat pendidik: Terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA, serta memiliki catatan kepolisian bersih (dibuktikan saat pengangkatan)
- Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Khusus
- Agama: Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar
- IPK: Minimal 2,75
- Pengalaman mengajar: Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 tahun, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun secara akumulatif sesuai jabatan yang dilamar
- Kompetensi keagamaan: Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan ke-Indonesiaan
- Kitab suci: Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level mahir serta menjelaskan/menafsirkan maknanya
- Khusus Agama Islam: Mampu membaca Al-Qur'an dengan tartil, lancar, tidak terbata-bata, murottal, dan sesuai kaidah ilmu tajwid
- Kesediaan kerja: Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat, dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat
- Surat izin: Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah, khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar di Sekolah Rakyat
Cara Pendaftaran
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun di laman SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id. Setelah login menggunakan akun masing-masing, pelamar melengkapi pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Tips Persiapan
Siapkan dokumen pendukung sejak awal, terutama surat keterangan dari kepala sekolah, surat penugasan dari Kementerian Agama, dan bukti data sertifikat pendidik. Pastikan IPK memenuhi ambang minimal 2,75 dan pengalaman mengajar terdokumentasi rapi sebelum membuka akun SSCASN.
Peluang 331 formasi ini terbuka bagi guru agama yang memenuhi kualifikasi, jadi pastikan seluruh berkas siap sebelum masa pendaftaran dibuka.