Pencarian

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN ke JPU

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 11:20:31 WIB
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN ke JPU
Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

KILASKINI.COM — Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Kerugian negara akibat pengadaan 19.269 unit kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis itu mencapai Rp863,85 miliar berdasarkan audit BPKP per 5 Oktober 2026.

Kelima tersangka diserahkan bersama barang bukti dalam proses Tahap II pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kasus ini menyangkut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 yang melibatkan PT YAT sebagai penyedia kendaraan operasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyerahan dilakukan ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026," kata Anang.

Pejabat BGN dan Direksi Rekanan Duduk sebagai Tersangka

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BGN serta direksi dari perusahaan rekanan. Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, penetapan spesifikasi, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Setelah penyerahan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ribuan Motor Trail Tanpa Baterai dan Pelat Nomor Dinas

Pengadaan yang disidik mencakup 19.269 unit motor listrik roda dua. Rinciannya, 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Penyidikan menemukan 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter tidak dilengkapi baterai. Seluruh armada yang diserahkan juga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas resmi.

Kondisi itu membuat ribuan kendaraan mangkrak dan tidak bisa dipakai untuk operasional BGN. Aset tersebut turut gagal masuk ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kerugian Negara Rp863,85 Miliar Versi Audit BPKP

Laporan Hasil Audit BPKP per 5 Oktober 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau setara Rp863,85 miliar. Angka itu muncul dari tindakan para tersangka dalam rangkaian pengadaan kendaraan operasional tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyentuh langsung program MBG. Sebelumnya, Kejagung juga melimpahkan enam tersangka dan barang bukti dalam perkara tata kelola MBG ke Kejari Jakarta Pusat.

Beban Anggaran BGN di Tengah Pemangkasan Rp38 Triliun

Pengadaan motor listrik ini berjalan di tengah penyesuaian anggaran Badan Gizi Nasional. Pagu anggaran BGN dipangkas sekitar Rp38 triliun, menyisakan Rp229 triliun dari alokasi awal Rp268 triliun.

Di sisi lain, Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan masih ada 1.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum bisa beroperasi. BGN juga menguji coba sistem prasmanan program MBG di SDN 5 Ngawen, Blora, dengan mengadopsi konsep Kyushoku dari Jepang.

Sumber: mediaindonesia.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks