KILASKINI.COM — PT Pertamina (Persero) membeli minyak mentah dari sumur rakyat berizin dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini menyusul legalisasi sekitar 43.000 sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan skema pembelian itu dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026). Menurut Bahlil, pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri untuk memberi izin kepada sumur-sumur rakyat yang tadinya beroperasi tanpa legalitas.
Langkah itu membuka jalan bagi masyarakat daerah untuk mengelola potensi minyak di kampung halamannya sendiri. Selama ini, sekitar 43.000 sumur minyak rakyat beroperasi tanpa izin resmi.
Skema Harga dan Produksi per Sumur
Bahlil menjelaskan, satu sumur minyak rakyat rata-rata menghasilkan 4–5 barel minyak per hari. Setiap barel setara sekitar 159 liter. Dari situ, Pertamina membeli dengan patokan 80 persen dari ICP.
"Ada 43.000 sumur yang punya rakyat. Saya bikin Peraturan Menteri. Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin, biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya," ujar Bahlil.
"Satu hari mereka satu sumur itu bisa mendapat 4-5 barel. Satu barel itu sekitar 159 liter. Harganya 80 persen dari ICP untuk orang beli dan dibeli Pertamina," kata dia menambahkan.
Potensi Tambahan 215 Ribu Barel per Hari
Dengan asumsi produksi 4–5 barel per sumur per hari, 43.000 sumur rakyat berpotensi menyumbang hingga 215 ribu barel minyak per hari. Angka itu menjadi tambahan berarti bagi produksi minyak nasional yang selama ini didominasi sumur-sumur tua milik kontraktor besar.
Legalisasi sumur rakyat juga dipandang memberi kepastian hukum bagi pengelola lokal. Sebelumnya, aktivitas penambangan minyak skala kecil kerap berhadapan dengan persoalan izin dan tata kelola lingkungan.
Dampak ke Rakyat dan Pertamina
Bagi warga di daerah penghasil minyak, kebijakan ini membuka akses resmi untuk menjual hasil produksi ke Pertamina dengan harga yang mengacu pada ICP. Sebelumnya, banyak pengeboran rakyat menjual minyak mentah ke pengepul dengan harga yang bervariasi dan tanpa jaminan pembeli tetap.
Di sisi Pertamina, pasokan dari sumur rakyat menambah alternatif sumber minyak mentah domestik. Perusahaan pelat merah itu tetap menjadi pembeli tunggal dengan patokan harga 80 persen ICP, sehingga tidak ada persaingan harga di tingkat sumur.
Kebijakan ini menjadi uji pertama bagi pemerintah dalam menata sektor minyak rakyat secara legal. Jika produksi 215 ribu barel per hari terealisasi, sumur-sumur rakyat bisa menjadi penopang baru di tengah upaya menahan penurunan produksi minyak nasional.