KILASKINI.COM — Gugatan Rp 9,5 triliun memaksa BYD mengganti nama Denza menjadi Danza di Indonesia, padahal merek itu sudah dipakai global sejak lama. PT Raden Reza Adi mengeklaim sebagai pemegang sah merek DENZA di kelas kendaraan dan menuntut tujuh pihak BYD, termasuk jaringan dealer, bertanggung renteng. BYD tidak mundur: tim legal mereka yakin dokumen dan sejarah merek Denza berdiri di pihaknya.
PT Raden Reza Adi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini menyeret tujuh pihak dari ekosistem BYD di Indonesia, bukan cuma satu entitas. Selain BYD Company Limited dan PT BYD Motor Indonesia, ada PT BYD Auto Indonesia serta empat jaringan dealer yang ikut digugat.
Keempat dealer itu adalah PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO). Artinya, gugatan menyentuh sisi distribusi dan penjualan, bukan sekadar pemegang merek di tingkat global.
Dasar Gugatan: Merek DENZA Terdaftar di Kelas 12
PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan mereka pemilik sah dan pemegang hak eksklusif Merek DENZA dengan No. Pendaftaran IDM001176306. Pendaftaran itu mencakup kelas barang 12, kategori kendaraan seperti mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, perahu, dan komponennya.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan para tergugat menggunakan Merek DENZA tanpa hak, dan menilainya sebagai bentuk pelanggaran merek. Dari situ mereka menyusun klaim perbuatan melawan hukum: BYD dianggap mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial merek tersebut.
Nilai kerugian materiil yang diajukan mencapai Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun. Angka itu diminta dibayar tunai, sekaligus, dan seketika oleh para tergugat secara tanggung renteng.
Bukan Cuma Uang: BYD Diminta Setop Jualan dan Tarik Produk
Petitum gugatan tidak berhenti di nominal ganti rugi. PT Raden Reza Adi meminta BYD menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek DENZA di semua kanal, termasuk media cetak dan media sosial.
Penggugat juga menuntut penarikan seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek dan sudah beredar di Indonesia. Kalau dikabulkan penuh, dampaknya bukan cuma finansial, tapi langsung ke operasional penjualan lini premium BYD di pasar lokal.
Tanggapan BYD: Hormati Proses Hukum, Yakin Menang
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menyerahkan perkara ini ke tim legal. BYD menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata," kata Luther kepada detikOto.
Dasar keyakinan BYD adalah penggunaan nama Denza secara global yang sudah berlangsung lama sebagai merek mobil premium mereka. Luther juga menegaskan komitmen BYD untuk terus mengembangkan bisnis dan menghadirkan produk serta layanan di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium.
Denza Resmi Jadi Danza di Indonesia
Langkah paling konkret sudah diambil: BYD mengganti nama Denza menjadi Danza sebagai identitas merek di pasar Tanah Air. Perubahan ini disebut sebagai langkah tegas perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang di segmen mobilitas premium Indonesia.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10). Ia menambahkan, melalui identitas baru itu BYD akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik, serta memperkuat layanan bagi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Yang Perlu Diperhatikan
- Status perkara masih berjalan di PN Jakarta Pusat, belum ada putusan soal sah atau tidaknya klaim kedua pihak.
- Ganti nama ke Danza belum tentu menyelesaikan sengketa, karena gugatan menyasar penggunaan merek yang sudah berjalan sebelumnya.
- Dampak ke konsumen belum jelas: belum ada keterangan resmi soal nasib unit Denza yang sudah terlanjur dijual, layanan purnajual, maupun ketersediaan suku cadang.
- Gugatan menyertakan empat dealer sebagai tergugat, sehingga risiko hukum tidak berhenti di kantor pusat BYD.
Bagi calon pembeli lini premium BYD, dua hal layak dipantau: kejelasan status hukum merek Danza dan kepastian layanan purnajual untuk unit yang sudah beredar. Nominal Rp 9,5 triliun membuat perkara ini bukan sekadar riak kecil, dan perubahan nama resmi jadi Danza menandakan BYD memilih jalur aman sambil bertarung di pengadilan.