KILASKINI.COM — Insiden kebakaran unit BYD Seal di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026 menyisakan tanda tanya besar bagi calon konsumen mobil listrik di Indonesia. Sedan listrik yang menjadi model flagship BYD tersebut hangus hingga menyisakan puing berat di jalan bebas hambatan.
Hingga Kamis (3/9/2026), PT BYD Motor Indonesia belum bisa merilis penyebab pasti kebakaran. Kerusakan parah pada rangka dan komponen inti kendaraan membuat analisis forensik berjalan lambat.
Tingkat Kerusakan 70 Persen Persulit Investigasi Pabrikan
Faktor teknis di lapangan menjadi alasan utama lambatnya pengungkapan kasus ini. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan timnya memerlukan durasi lebih panjang untuk memeriksa sisa komponen.
"Kami juga berhasil mengevakuasi kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang membuat investigasi lebih sulit. Namun memang yang terjadi kendaraan damage-nya sudah lebih dari 70%, perlu waktu untuk melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap hasilnya," kata Luther di Subang, Jawa Barat.
Dalam insiden tersebut, sistem keselamatan mobil diklaim sempat memberikan peringatan dini sebelum kobaran api melahap kabin.
"Customer juga sempat untuk keluar dari kendaraannya karena sistem dari kendaraan juga telah menunjukkan adanya sesuatu yang tidak normal," klaimnya.
Luther memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut berkat reaksi cepat pengendara saat alarm sistem menyala.
"Prioritas kita adalah keamanan pelanggan. Dan pada saat itu dengan sistem keamanan yang kita miliki, tidak ada korban jiwa yang terjadi," ujar Luther.
Kementerian Perdagangan Turun Tangan Panggil Agen Pemegang Merek
Lambatnya kepastian teknis dan dampak keselamatan dari kasus ini memicu respons regulator. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan memanggil pihak BYD pada 13 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi.
Pertemuan tersebut difokuskan pada dua hal: kejelasan pemeriksaan teknis dan pemenuhan hak konsumen yang kendaraannya terbakar.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa penanganan konsumen harus berjalan paralel dengan investigasi yang transparan.
"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Immanuel.
Penyelesaian Konsumen dan Jalur Pengaduan Resmi
Dari sisi layanan purnajual, proses penanganan pemilik unit dilaporkan berjalan tanpa sengketa hukum. Dealer langsung mendampingi konsumen kurang dari satu jam setelah laporan masuk ke call center.
Fakta penanganan kasus BYD Seal terbakar mencakup sejumlah poin berikut:
- Kompensasi Unit Pengganti: Konsumen menerima mobil pengganti permanen pada 8 Agustus 2026 setelah sebelumnya diberikan mobil pinjaman operasional.
- Klaim Kerugian: Seluruh nilai kerugian material unit kendaraan diselesaikan melalui perlindungan asuransi.
- Status Loyalitas Pengguna: Pemilik mobil dilaporkan kembali mengemudikan produk BYD dua pekan setelah peristiwa berlangsung.
"Saya perlu beritahukan bahkan saat ini yang bersangkutan telah menggunakan kembali produk BYD. Saya rasa sekitar tidak lebih dari dua minggu kemudian masih tetap percaya, tetap menggunakan produk BYD. Dan kami melihat memang kejadian ini sangat jarang ya bisa terjadi hal seperti itu. Kita melakukan investigasi lebih mendalam lagi," tutur Luther.
Bagi pemilik mobil BYD lain yang mendapati kendala teknis serupa atau anomali pada instrumen kelistrikan, pelaporan awal diarahkan langsung ke layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868.
Pemerintah juga membuka opsi pengaduan resmi lewat WhatsApp Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag di nomor 0853-1111-1010. Pelapor wajib menyertakan identitas diri, rincian kronologi, serta bukti fisik pendukung agar laporan dapat ditindaklanjuti.