LEBAK — Kepolisian Resor Lebak memperketat pengawasan area perkebunan dan perbukitan guna menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peringatan dini disampaikan langsung ke warga desa menyusul kondisi cuaca kering ekstrem yang telah berlangsung hampir lima bulan di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi menjelaskan, langkah preventif diprioritaskan sebelum titik api muncul dan merambat tak terkendali. Sosialisasi difokuskan pada larangan pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, praktik yang kerap memicu kebakaran luas saat musim kemarau.
Ancaman Api Cepat Merambat ke Permukiman
Kondisi serasah daun dan semak yang mengering membuat percikan api sekecil apa pun sangat cepat membesar. Angin kencang di area perbukitan Lebak juga dinilai mempercepat penjalaran api menuju kawasan perkampungan masyarakat.
Selain kerugian materiil pada lahan garapan, aparat kepolisian menyoroti bahaya kabut asap yang dapat memicu infeksi saluran pernapasan pada warga. Petugas di lapangan menegaskan bahwa pelaku yang sengaja membersihkan lahan dengan cara dibakar terancam sanksi hukum pidana.
Bhabinkamtibmas Bergerilya di Kampung Binaan
Instruksi pencegahan dijalankan langsung oleh jajaran Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan. Petugas mendatangi warga, kelompok tani, dan tokoh masyarakat untuk memastikan aktivitas pembakaran sampah maupun pembersihan kebun tidak dilakukan sembarangan.
Warga yang beraktivitas di sekitar hutan dan ladang diwajibkan segera melapor ke pos polisi terdekat jika melihat kemunculan kepulan asap atau titik api. Kecepatan informasi dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar wilayah Lebak tetap nihil dari kasus kebakaran sepanjang sisa musim kemarau.