PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengeluarkan maklumat resmi yang melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Aturan ini ditegaskan Kapolda Sulteng sebagai respons atas arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum terhadap karhutla.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin menyatakan sejumlah langkah strategis telah dijalankan untuk memastikan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Apa Isi Maklumat dan Sanksinya?
Maklumat tersebut memuat larangan tegas bagi siapa pun untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Polisi menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Achmad Muhaimin di Palu, Rabu.
Koordinasi Lintas Sektor Digencarkan
Polda Sulteng turut mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla dan kekeringan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur. Langkah ini dinilai penting untuk menyatukan strategi antar instansi di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan,” kata Kombes Pol. Achmad Muhaimin.
Patroli dan Kesiapsiagaan Personel Diperkuat
Selain menerbitkan maklumat, Polda Sulteng bersama jajaran meningkatkan patroli terpadu di sejumlah titik rawan. Apel siaga tingkat Polres juga digelar untuk memastikan kesiapan personel di lapangan.
Kemampuan Satuan Brimob dan Samapta dalam menghadapi potensi karhutla turut ditingkatkan. Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla dan pembentukan relawan tanggap api.
Mengapa Langkah Ini Diperlukan?
Pembukaan lahan dengan cara membakar kerap memicu kebakaran yang meluas di Sulawesi Tengah. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas warga.
Polisi mengimbau warga yang menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan untuk segera melapor. Penanganan dini dinilai lebih efektif dibandingkan pemadaman ketika api telah membesar.