Pencarian

Kapolda NTT Imbau Warga Tidak Buka Lahan dengan Bakar, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 05 September 2026 • 03:23:31 WIB
Kapolda NTT Imbau Warga Tidak Buka Lahan dengan Bakar, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
Kapolda NTT mengimbau warga menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar demi mencegah kebakaran hutan dan lahan.

KUPANG — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko meminta warga menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area pertanian. Imbauan itu disampaikan menyusul tingginya potensi karhutla akibat vegetasi yang mengering di sejumlah wilayah.

“Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar,” kata Rudi di Kupang, Rabu.

Pencegahan karhutla, menurut dia, membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Selain membuka lahan, aktivitas kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan juga disebut dapat memicu kebakaran besar.

Ancaman Pidana bagi Pembakar Hutan

Polda NTT mengingatkan konsekuensi hukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan. Regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3), pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Rudi.

Ketentuan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang selama ini menganggap remeh larangan membakar lahan.

Dampak Karhutla terhadap Kesehatan dan Ekonomi

Rudi menjelaskan bahwa kebakaran tidak hanya merusak lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Gangguan aktivitas sosial dan ekonomi warga juga menjadi konsekuensi lanjutan yang kerap terjadi pascakebakaran. Karena itu, ia mengajak warga segera melapor jika menemukan titik api di sekitar permukiman maupun kawasan hutan.

“Masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Api Unggun dan Aktivitas di Hutan Perlu Diawasi

Kapolda juga menyoroti kebiasaan meninggalkan api dalam keadaan menyala saat beraktivitas di kawasan hutan. Hal ini dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran, terutama di musim kemarau.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama. “Setop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan,” tegasnya.

Langkah preventif ini dinilai krusial mengingat NTT memiliki wilayah hutan dan sabana yang luas, sehingga rawan mengalami kebakaran saat cuaca panas berkepanjangan.

Sumber: kupang.antaranews.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks