Pencarian

Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,82 Miliar

Sabtu, 05 September 2026 • 08:21:01 WIB
Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,82 Miliar
Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.

KILASKINI.COM — Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menemukan setidaknya tiga modus operandi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Modus tersebut meliputi pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut Bio Solar, serta pemalsuan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena penyelewengan distribusi energi bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menjadi sasaran program pemerintah.

Kerugian Negara Capai Rp10,82 Miliar

Dari ketiga lokasi pengungkapan, total nilai kerugian negara dihitung mencapai Rp10,82 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari selisih harga jual antara produk bersubsidi dan nonsubsidi yang dinikmati para pelaku selama menjalankan aksinya.

Rincian kerugian dihitung berdasarkan volume BBM dan LPG yang berhasil dialihkan atau dijual tidak sesuai peruntukannya. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi ilegal ini.

Modus Pemindahan LPG 3 Kg dan Kendaraan Modifikasi

Di Sukoharjo dan Kebumen, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung melon bersubsidi ke tabung berwarna hijau atau biru yang merupakan produk nonsubsidi. Tabung melon yang telah kosong kemudian diisi ulang dengan gas bersubsidi untuk dijual kembali, sementara gas dari tabung melon yang telah dipindahkan dijual dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, di Demak, pelaku menggunakan kendaraan yang dimodifikasi tangkinya untuk menampung Bio Solar dalam jumlah besar. Bahan bakar yang dibeli dengan harga subsidi ini kemudian dijual kembali ke industri atau pengecer dengan harga pasar, mengambil keuntungan dari selisih harga yang cukup signifikan.

Kasus keempat yang diungkap adalah penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM. Modus ini biasanya melibatkan oknum yang membuat dokumen palsu seolah-olah mewakili perusahaan atau instansi tertentu yang berhak membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.

Dampak pada Masyarakat dan Penegakan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berdampak langsung pada masyarakat kecil. Ketika oknum-oknum ini menguasai pasokan, kelangkaan kerap terjadi di tingkat pengecer sehingga harga eceran di pasar bisa melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM atau LPG bersubsidi di lingkungannya dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau menghubungi call center Pertamina di 135. Pastikan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai lokasi, waktu, dan modus yang dicurigai agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sumber: berbagai sumber

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks