Jakarta - Kabar tentang Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS), ramai diperdebatkan di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kabar penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tersebut langsung mendapat respon beragam dari masyarakat luas. Masyarakat banyak yang khawatir, penghapusan BPJS Kesehatan akan memberatkan masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan dari negara.
Menanggapi opini yang berkembang di masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi bukan dihapus, tapi disederhanakan. Standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Namun sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu. Budi akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," ujar Budi.
Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.***