Jakarta - Belum selesai kasus sengketa Pilpres 2024 yang saat ini masih berelangsung di mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali terjerat kasus dugaan asusila.
Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) kemarin.
Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada Desember 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). "Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.
Dalam keterangannya, Aristo menyebut Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
"Meski saat jarak keduanya terpisahkan jauh, namun Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut," katanya.
Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
Selain itu, Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ucapnya.
Seperti diberitakan, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada Desember 2023.
Kala itu Hasnaeni berujar pelaporan ke DKPP dilakukan usai ia melayangkan somasi pada Hasyim sebulan sebelumnya. Ia mendesak Hasyim untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Akan tetapi, pada akhir Desember 2023, Hasnaeni melalui sebuah video berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar di media sosial mencabut pernyataannya. Ia menyatakan, dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada dirinya tidak benar.***