Jakarta – Untuk pertama kalinya sejak Indonesia berdiri, layanan bank emas resmi diluncurkan di Tanah Air. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini meresmikan dua layanan bank emas yang digagas oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam sebuah seremoni di Gade Tower, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran bank emas di Indonesia adalah sebuah tonggak sejarah besar. Ia menyoroti bahwa meskipun Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keenam di dunia, layanan bank emas baru dapat diwujudkan setelah hampir 80 tahun kemerdekaan.
"Hari ini menjelang 80 tahun kita merdeka dengan bangga, pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas," ujar Prabowo.
Menurut Presiden, pembentukan bank emas membutuhkan proses yang panjang dan matang, memakan waktu hingga empat tahun untuk persiapan. Dengan penuh rasa syukur, Prabowo pun meresmikan layanan tersebut secara resmi.
"Dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," tegasnya.
Dasar Hukum dan Regulasi
Keberadaan bank emas di Indonesia dapat terwujud setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi yang mengatur secara khusus kegiatan usaha bullion atau bank emas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang diterbitkan pada November 2024 lalu.
Dalam regulasi ini, usaha bullion atau bank emas didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang mencakup penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Aturan tersebut juga mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
1. Cakupan kegiatan usaha bullion.
2. Persyaratan bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
3. Mekanisme perizinan untuk kegiatan usaha bullion.
4. Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion.
5. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional bank emas.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta program anti pencucian uang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank emas di Indonesia beroperasi secara transparan, aman, dan tidak disalahgunakan untuk kejahatan keuangan seperti pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal.
Manfaat Bank Emas bagi Masyarakat
Dengan kehadiran layanan bank emas, masyarakat Indonesia kini memiliki opsi baru dalam mengelola aset emas mereka. Beberapa manfaat utama dari layanan bank emas ini meliputi:
Keamanan Penyimpanan – Masyarakat dapat menyimpan emas mereka di lembaga keuangan yang terpercaya tanpa khawatir kehilangan atau pencurian.
Kemudahan Akses Finansial – Bank emas memungkinkan nasabah untuk mendapatkan pembiayaan berbasis emas, mirip dengan pinjaman berbasis agunan emas.
Investasi yang Lebih Fleksibel – Dengan adanya perdagangan emas melalui bank emas, masyarakat dapat berinvestasi dengan cara yang lebih aman dan terstruktur.
Transaksi Syariah – Bank emas yang diresmikan, terutama yang dikelola oleh Bank Syariah Indonesia, menawarkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat Muslim.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa layanan bank emas yang disediakan Pegadaian akan fokus pada kemudahan akses bagi masyarakat untuk berinvestasi emas secara aman dan menguntungkan.
"Kami memastikan layanan bank emas ini akan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, dengan layanan yang transparan dan sesuai regulasi," ungkap Damar.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi, menekankan bahwa BSI siap memberikan layanan bank emas berbasis prinsip syariah yang aman dan menguntungkan bagi para nasabahnya.
"Kami menghadirkan layanan perbankan emas yang tidak hanya aman tetapi juga memberikan manfaat bagi umat, sesuai dengan prinsip syariah," ujar Hery.
Peluncuran bank emas di Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Selain meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam berinvestasi emas, kehadiran bank emas juga berpotensi mengurangi ketergantungan pada investasi dalam bentuk valuta asing.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam acara peresmian, menyebutkan bahwa bank emas dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat cadangan devisa negara.
"Kita tahu bahwa emas adalah salah satu instrumen investasi yang stabil dan bernilai tinggi. Dengan adanya bank emas, masyarakat bisa lebih mudah berinvestasi dan pada akhirnya ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional," ujar Sri Mulyani.
Kehadiran bank emas di Indonesia juga menandai langkah maju dalam industri keuangan nasional. Dengan regulasi yang ketat dan penerapan tata kelola yang baik, diharapkan bank emas dapat berkembang menjadi pilar utama dalam ekosistem keuangan berbasis emas di Indonesia.
Dengan demikian, peresmian dua layanan bank emas ini bukan hanya menjadi tonggak sejarah, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat Indonesia untuk lebih mudah dan aman dalam berinvestasi emas.***