SIM Keliling Polres Cimahi Kembali Beroperasi di Cimahi Mall Pintu Barat, Ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C
CIMAHI — Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi membuka layanan perpanjangan SIM keliling di Cimahi Mall Pintu Barat mulai Rabu (26/8/2026). Layanan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Khusus Senin hingga Kamis, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB, sementara Jumat dan Sabtu hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Mobil pelayanan SIM keliling Polres Cimahi ditempatkan di area pintu barat Cimahi Mall. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus mengurus SIM baru di Satpas Polres sesuai domisili KTP.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku.
Selain dokumen kependudukan, ada dua surat keterangan kesehatan yang harus dipenuhi di lokasi pelayanan. Pertama, surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Kedokteran Kepolisian. Kedua, surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas
Satlantas Polres Cimahi juga memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas, terutama yang menggunakan alat bantu dengar. Mereka berhak memiliki SIM A atau SIM C dengan syarat memenuhi ketentuan kesehatan.
Kelengkapan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian wajib dilampirkan saat proses pengajuan. Semua persyaratan tersebut harus diserahkan lengkap sebelum proses penerbitan SIM dilakukan.