Kuasa Hukum Bantah Hakim Praperadilan Nyatakan Febrie Terima Rp40 M dari Tan Kian

Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah hakim praperadilan menyatakan kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
Penulis: Doni
Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:03:01 WIB

KILASKINI.COM — "Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA [Febrie Adriansyah] menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," kata Febri.

Isi Putusan yang Diklaim Dipelintir

Febri merinci, dalam pertimbangannya, hakim tunggal hanya menyebut adanya bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan termohon, yakni Polda Metro Jaya. Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku memberikan uang yang ekuivalen dengan Rp40 miliar kepada seseorang bernama Feri, bukan kepada Febrie Adriansyah.

"Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri," terangnya.

Menurut Febri, hakim bahkan secara eksplisit menyatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Ia menilai pengakuan itu baru datang dari satu sisi dan belum bisa dijadikan dasar hukum atas kliennya.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut," tegas Febri.

Sikap Febrie: Hormati Putusan, Lanjut Proses Hukum

Di tengah bantahan atas narasi yang berkembang, Febri menyampaikan bahwa kliennya memilih untuk menghormati keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan Praperadilan. Sikap ini dinilai konsisten dengan latar belakang Febrie sebagai penegak hukum.

"Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya," ucap Febri.

Meski demikian, penolakan Praperadilan ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang membelit Febrie. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Status tersangka itu sendiri telah digugat dalam Praperadilan terpisah. Namun, dalam perkara yang baru saja diputus, fokus gugatan adalah keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penyidik kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Langkah selanjutnya yang dinanti publik adalah apakah penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan atau melakukan pengembangan penyidikan terkait sosok "Feri" yang disebut dalam BAP Tan Kian.

Reporter: Doni