Pencarian

112 Pasutri di Trenggalek Jalani Sidang Isbat Nikah Gratis, Ratusan Warga Pegunungan Akhirnya Punya Buku Nikah

Jumat, 28 Agustus 2026 • 19:05:01 WIB
112 Pasutri di Trenggalek Jalani Sidang Isbat Nikah Gratis, Ratusan Warga Pegunungan Akhirnya Punya Buku Nikah
pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah massal gratis di Aula Kangor, Desa Dongko, Trenggalek.

TREGGALEK — Ratusan pasangan lanjut usia di wilayah pegunungan Trenggalek akhirnya mengantongi buku nikah resmi setelah menjalani sidang isbat nikah massal yang digelar di Aula Kangor, Desa/Kecamatan Dongko. Kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Jadi ke-832 Trenggalek dan menyasar pasangan yang selama puluhan tahun menikah secara agama atau siri tanpa tercatat di negara.

Camat Dongko, Ariyanti Pujiastutie, mengungkapkan pendaftaran peserta dilakukan selama dua minggu pada akhir Juli hingga awal Agustus. Dari 119 pasangan yang mendaftar, panitia menyeleksi hingga tersisa 112 pasangan yang memenuhi kuota Pengadilan Agama (PA) Trenggalek.

Mengapa 7 Pasangan Tidak Lolos Seleksi?

"Yang tidak lolos antara lain memang karena usianya masih di bawah usia pernikahan, di bawah 19 tahun," kata Ariyanti, Jumat (28/8/2026). Para peserta yang dinyatakan lolos berasal dari delapan desa di Kecamatan Dongko dan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan, termasuk menghadirkan saksi yang mengetahui perkawinan siri mereka.

Proses persidangan dilakukan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Trenggalek. Setelah putusan dikeluarkan, masing-masing pasangan akan dicatat pernikahannya pada lembar negara dan menerima buku nikah sebagai bukti sah secara hukum.

Masih Ada 5.000 Lebih Pasangan Belum Tercatat

Meski program ini berhasil menjaring 112 pasangan, pekerjaan rumah di Kecamatan Dongko masih panjang. Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, total kasus perkawinan siri di kecamatan ini mencapai 6.100 pasangan.

"Kalau dikurangi yang hari ini sidang, berarti masih ada 5.000 lebih. Di daerah pegunungan dulu memang banyak yang seperti ini, nikah siri. Itu yang masih menjadi PR," jelas Ariyanti.

Kesadaran Warga Pegunungan Meningkat Signifikan

Kendati angka perkawinan siri masih tinggi secara kumulatif, Ariyanti menegaskan tren saat ini menunjukkan perbaikan. Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan telah mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama di wilayah pegunungan.

Melalui momentum ini, pihak kecamatan juga mengingatkan para orang tua agar tidak menikahkan anak-anaknya di bawah umur. "Kami juga mengingatkan agar masyarakat jangan menikahkan anak-anaknya yang masih berusia di bawah 19 tahun," pungkasnya.

Program isbat nikah massal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga, terutama mereka yang rentan terhadap persoalan administrasi kependudukan di kemudian hari.

Sumber: detik.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks