MA Minta Tambahan Anggaran Rp 7,9 Triliun untuk Pegawai dan Non-Operasional

MA mengusulkan tambahan anggaran Rp 7,9 triliun untuk belanja pegawai dan non-operasional dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Penulis: Farah
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:11:01 WIB

KILASKINI.COM — Kekurangan tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp 3,872 triliun dan belanja non-operasional Rp 4,048 triliun. Sugiyanto menyebut tambahan dana pegawai diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pegawai dan kebutuhan sumber daya manusia peradilan. Sementara belanja non-operasional dialokasikan untuk pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem peradilan, transformasi layanan, serta kebutuhan strategis lainnya di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Dua Pos Belanja yang Masih Jauh dari Cukup

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman dan Wakil Ketua Rano Alfath, MA memaparkan pagu awal yang diajukan pada 15 Juli 2026 sebesar Rp 10 triliun. Dari usulan tersebut, pemerintah baru menyetujui Rp 2,382 triliun untuk anggaran 2027.

Artinya, masih ada selisih sekitar 79 persen dari total permintaan awal yang belum terpenuhi. Padahal, beban MA tidak hanya mencakup operasional kantor pusat, tetapi juga seluruh pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di berbagai daerah.

Dukungan Komisi III untuk Rekomendasi ke Menteri Keuangan

Sugiyanto secara eksplisit meminta dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan tambahan anggaran tersebut direkomendasikan dalam proses penetapan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan. Ia menegaskan dukungan itu penting agar penyelenggaraan peradilan berjalan berkelanjutan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan terus meningkat.

Permintaan ini muncul di tengah tekanan fiskal pemerintah yang membatasi belanja non-prioritas. Namun MA berargumen bahwa penguatan sistem peradilan dan transformasi layanan hukum merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.

Jalur Panjang Sebelum Tambahan Anggaran Disetujui

Proses persetujuan tambahan anggaran ini masih panjang. Setelah rekomendasi Komisi III, usulan tersebut akan diteruskan ke Menteri Keuangan melalui mekanisme pembahasan anggaran dengan DPR. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah setelah mempertimbangkan kapasitas fiskal dan skala prioritas nasional.

Rapat ini sendiri merupakan bagian dari pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi agenda rutin Komisi III DPR. Hasil pembahasan akan menjadi dasar pemerintah menyusun RAPBN 2027 sebelum ditetapkan menjadi UU APBN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai usulan tambahan anggaran tersebut.

Reporter: Farah