Komdigi Bantah Perintah Takedown Video Kasus Pejompongan: Konten Kekerasan Tetap Bisa Diakses

Komdigi memastikan video dugaan pengeroyokan di Pejompongan masih dapat diakses publik di berbagai platform digital.
Penulis: Farah
Rabu, 02 September 2026 | 17:23:31 WIB

KILASKINI.COM — Beredarnya video dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan di Pejompongan memunculkan spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga ada intervensi pemerintah untuk menghilangkan tayangan tersebut dari platform digital. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas membantah tudingan itu.

Pihak kementerian memastikan tayangan yang merekam insiden tersebut masih dapat diakses publik di berbagai platform. Komdigi menilai isu ini merupakan momentum untuk mengedukasi masyarakat dalam menyikapi konten sensitif yang beredar.

Video Kasus Pejompongan Masih Bisa Diakses

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan tidak ada upaya dari pemerintah untuk menarik paksa tayangan kasus tersebut dari ruang digital.

"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kekhawatiran warganet yang mengira konten tersebut telah dihilangkan secara sepihak oleh otoritas. Komdigi memastikan proses hukum tetap berjalan beriringan dengan transparansi informasi untuk publik.

Mekanisme Takedown Berada di Tangan Platform

Komdigi juga membeberkan mekanisme teknis pengawasan konten di media sosial. Kewenangan untuk menghapus tayangan, termasuk yang bermuatan kekerasan, berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) masing-masing platform.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline sendiri. Aturan inilah yang menjadi acuan sebuah konten layak tayang atau harus dimoderasi.

"Proses take down itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," kata Syafri.

Platform Tak Akan Sentuh Konten Berisi Fakta

Syafri menambahkan, meskipun berisi adegan kekerasan, konten yang merekam kejadian faktual memiliki perlakuan khusus. Komdigi memastikan tidak pernah mengirimkan permintaan resmi untuk menurunkan tayangan yang mengandung unsur kebenaran informasi.

"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan take down itu karena memang muatannya informasi," tegasnya.

Jika terdapat tayangan yang hilang atau tidak lagi bisa diakses publik, hal itu murni merupakan keputusan internal platform berdasarkan kebijakan moderasi mereka. Pihak kementerian tidak terlibat dalam keputusan teknis tersebut.

Edukasi Literasi Digital dan Hak Report Warganet

Di tengah maraknya penyebaran video kekerasan, Komdigi menggencarkan literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam memilah tayangan. Pengguna media sosial didorong untuk aktif melaporkan konten negatif yang dinilai tidak pantas melalui fitur report yang tersedia.

"Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri," pungkas Syafri.

Komdigi menekankan bahwa pengawasan konten di ruang digital merupakan kolaborasi antara pemerintah, platform, dan pengguna. Selama belum ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum terkait penghapusan bukti digital, tayangan yang mengandung fakta di lapangan tetap dibiarkan beredar demi kepentingan publik.

Reporter: Farah