IKPI Gelar Webinar Nasional PMK 55/2026, Ribuan Konsultan Pajak dari Berbagai Cabang Ikut Serta

IKPI menggelar webinar nasional PMK 55/2026 melalui Zoom Meeting yang diikuti ribuan anggota dari berbagai cabang.
Penulis: Galih
Jumat, 11 September 2026 | 05:01:01 WIB

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 menjadi topik utama webinar nasional yang digelar IKPI melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti ribuan anggota dari berbagai cabang di seluruh Indonesia.

Webinar tersebut menjadi forum resmi untuk memperdalam pemahaman anggota terhadap salah satu regulasi strategis yang mengatur pembinaan dan pengawasan profesi penunjang perpajakan.

Penguatan Ekosistem Tax Intermediaries

Dalam sambutannya, Dr. Erawati menegaskan bahwa penguatan ekosistem tax intermediaries merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem perpajakan nasional yang semakin akuntabel, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ia menjelaskan bahwa PMK 55/2026 tidak hanya menghadirkan pengaturan administratif, tetapi juga menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola profesi yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

"Profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi yang terus berkembang," ujar Dr. Erawati dalam sambutannya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan yang terstruktur menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas profesi.

Kompetensi, Integritas, dan Akuntabilitas

Dr. Erawati juga menekankan bahwa penataan ekosistem profesi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi, integritas, dan akuntabilitas para pelaku profesi.

Dengan demikian, regulasi yang dibangun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya standar profesional yang semakin kuat di lingkungan tax intermediaries.

Materi yang Dibahas dalam Webinar

Setelah pembukaan, webinar dilanjutkan dengan pemaparan dari jajaran narasumber Direktorat PPPK Kementerian Keuangan. Materi yang disampaikan mencakup beberapa aspek utama:

  • Arah kebijakan pemerintah: Penataan ekosistem tax intermediaries secara menyeluruh
  • Mekanisme pembinaan dan pengawasan: Penguatan sistem pengawasan profesi konsultan pajak
  • Implikasi pengaturan baru: Dampak PMK 55/2026 terhadap praktik konsultan pajak di Indonesia

Komitmen IKPI terhadap Anggota

Penyelenggaraan webinar ini menunjukkan komitmen IKPI untuk memastikan anggotanya memperoleh akses langsung terhadap penjelasan resmi dari regulator mengenai perubahan kebijakan yang berdampak pada profesi.

Melalui forum ini, IKPI berupaya memperkuat pemahaman anggota terhadap substansi PMK 55/2026 sekaligus mendukung terciptanya profesi konsultan pajak yang semakin profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan nasional.

Bagi konsultan pajak dan pelaku profesi penunjang perpajakan lainnya, memahami PMK 55/2026 menjadi langkah penting untuk tetap relevan di tengah perubahan regulasi yang terus berjalan.

Reporter: Galih