Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 2 Bus Layani Perpanjangan SIM A dan C

Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC Kebon Kalapa, Rabu (16/9/2026).
Penulis: Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 00:11:31 WIB

JAKARTA, KILASKINI.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit bus SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada Rabu, 16 September 2026. Bus pertama beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, sementara bus kedua menempati Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Dua bus itu disiagakan di dua titik yang jaraknya cukup berjauhan, menyasar warga di kawasan selatan dan timur Kota Bandung. Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa, pusat perbelanjaan lama di Jl. Pungkur yang jadi langganan antrean pagi.

Lokasi kedua di Tenth Avenue, kawasan niaga di Jl. Soekarno Hatta No.526. Keduanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, bukan pembuatan SIM baru.

Warga yang datang lebih awal berpeluang lebih cepat selesai. Proses penerbitan SIM di bus keliling bergantung pada panjang antrean dan kelengkapan berkas masing-masing pemohon.

Apa Saja Syarat yang Harus Dibawa?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, dalam bentuk asli beserta fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga tidak boleh tertinggal.

Dua dokumen tambahan yang sering bikin warga bolak-balik adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Surat sehat bisa dicek lewat simpelpol.co.id atau langsung di lokasi, sedangkan tes psikologi bisa dilakukan di tempat.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling

Ini poin yang paling sering ditanyakan warga. SIM yang masa berlakunya sudah lewat atau mati tidak bisa diperpanjang lewat layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM mati harus membuat SIM baru di Satpas. Artinya, prosedurnya kembali dari awal, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengurus SIM baru.

Jadwal SIM Keliling di Wilayah Lain Jawa Barat

Kabupaten Bandung menggelar layanan serupa di Yandu Kantor Kecamatan, dengan jam operasional pukul 08.00–11.00 WIB. Waktu layanan lebih pendek dibanding dua bus di Kota Bandung.

Di Kabupaten Bekasi, SIM Keliling beroperasi di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jam mulai yang lebih siang menyesuaikan aktivitas kawasan niaga setempat.

Jadwal di tiap daerah bisa berbeda, tergantung kebijakan Satlantas masing-masing. Warga diimbau memastikan lokasi sebelum berangkat.

Warga Banten Diminta Cek Lokasi via SINAR Korlantas

Khusus wilayah Banten, SIM Keliling tidak menetap di satu titik. Lokasinya berpindah mengikuti kecamatan, sehingga warga Serang, Cilegon, dan Tangerang perlu memeriksa jadwal terbaru.

Informasi resmi bisa dilihat di akun media sosial Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas. Keduanya jadi rujukan paling akurat untuk jadwal harian.

Bagi warga Kota Bandung, dua bus di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue jadi pilihan terdekat hari ini. Datang pagi, bawa berkas lengkap, dan pastikan SIM belum kedaluwarsa.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi